Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Studi Tiru 2024 Disdukcapil Bantaeng ke Bali Diduga Menyimpang, Hendri : Potensi Kerugian Negara

Hendri, salah satu aktivis Bantaeng

BANTAENGNEWS.COM — Pelaksanaan studi tiru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantaeng ke Kabupaten Badung, Bali, menuai sorotan tajam. Kegiatan yang berlangsung pada 27 Juni 2024 itu kini diduga beraroma maladministrasi hingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Aktivis Bantaeng, Hendri, dalam wawancara hari ini (15/4/2026), mengungkapkan kejanggalan pada komposisi peserta studi tiru. Ia menyebut rombongan justru didominasi oleh masyarakat umum atau konstituen, sementara operator teknis dan pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) minim dilibatkan.

“Pelaksanaan studi tiru yang didanai melalui anggaran aspirasi (pokir) DPRD ini diduga menyimpang dari tujuan utamanya, yakni peningkatan kapasitas birokrasi. Bahkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” tegas Hendri.

Ia menilai, secara substansi kegiatan tersebut tidak memiliki relevansi dengan kebutuhan teknis instansi. Menurutnya, studi tiru yang seharusnya menjadi sarana transfer pengetahuan dan prosedur kerja tidak akan efektif jika diikuti oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan maupun kompetensi teknis.

“Secara hukum administrasi negara, setiap penggunaan anggaran harus memiliki output yang jelas dan terukur. Jika peserta bukan pelaksana teknis adminduk, maka terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran,” ujarnya.

Hendri juga menyinggung potensi pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan. Ia mensinyalir adanya indikasi penggunaan fasilitas negara untuk menguntungkan pihak tertentu.

Lebih jauh, ia menilai minimnya tenaga teknis dalam rombongan memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut sekadar “wisata politik” yang dibungkus dengan nomenklatur studi tiru.

“Penggunaan APBD untuk kegiatan yang tidak memberi manfaat nyata bagi institusi berpotensi dikategorikan sebagai kerugian negara. Biaya perjalanan seperti tiket, akomodasi, hingga uang saku peserta non-teknis berisiko menjadi temuan BPK maupun Inspektorat,” katanya.

Ia menegaskan, dana aspirasi DPRD seharusnya diarahkan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat luas, bukan untuk membiayai perjalanan individu tanpa kualifikasi yang relevan.

“Praktik seperti ini berpotensi melanggar prinsip kepatutan, efisiensi, dan efektivitas anggaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bantaeng maupun legislator pemilik Pokir belum memberikan keterangan resminya. (Abdul Kahar)