BANTAENGNEWS.COM – Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil Adha, angkat bicara terkait dugaan akses ilegal ke sistem SIKOMPAK milik PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng. Ia menegaskan, secara prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), seorang direktur yang sedang dalam masa penonaktifan (suspensi) sama sekali tidak diperbolehkan mengakses sistem internal perusahaan.
“Status nonaktif berarti seluruh kewenangan sudah dicabut, termasuk akses ke sistem digital. Kalau masih bisa masuk, ini jelas menunjukkan adanya celah serius dalam pengamanan sistem perusahaan,” tegas Aidil (19/4/2026).
Menurutnya, pembiaran akses terhadap pihak yang sedang dinonaktifkan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk berbagai risiko serius. Ia menilai sistem seperti SIKOMPAK memuat data strategis yang sangat sensitif, mulai dari keuangan hingga data pelanggan.
“Risikonya sangat besar. Bisa terjadi penghapusan atau manipulasi data untuk menghilangkan jejak, kebocoran informasi penting, bahkan sabotase terhadap operasional perusahaan. Ini tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.
Aidil juga menyoroti aspek audit dan pengawasan. Dalam standar pemeriksaan, baik oleh auditor internal maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengendalian akses merupakan bagian krusial dalam sistem pengendalian internal (SPI).
“Kalau direktur nonaktif masih punya akses, itu bisa dianggap sebagai kelalaian serius dalam manajemen risiko. Ini berpotensi menjadi temuan besar dalam audit,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, Aidil mendesak manajemen PDAM untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur. Ia menekankan pentingnya pencabutan akses secara teknis dalam waktu sesingkat mungkin.
“Administrator sistem harus segera menonaktifkan akun, mengganti password, hingga memblokir akses. Semua itu wajib didokumentasikan sebagai bagian dari prosedur keamanan,” katanya.
Selain itu, ia juga meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) segera dilibatkan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara resmi.
Termasuk, kata dia, membuka kemungkinan pelaporan ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Aidil menegaskan, jika benar terjadi akses tanpa hak oleh direktur yang telah dinonaktifkan, maka tindakan tersebut dapat masuk kategori pelanggaran hukum serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Masuk ke sistem tanpa kewenangan itu sudah bisa dikategorikan akses ilegal. Ancamannya jelas, pidana penjara hingga enam tahun dan denda ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Lebih jauh, jika dalam akses tersebut ditemukan adanya perubahan, penghapusan, atau manipulasi data, maka ancaman hukumnya bisa lebih berat.
“Kalau sampai ada intervensi terhadap data, itu bisa dikenakan pidana hingga delapan tahun penjara dengan denda miliaran rupiah. Jadi ini bukan persoalan kecil, tapi serius dan harus diusut tuntas,” kunci Aidil.
Kasus dugaan akses SIKOMPAK ini kini menjadi perhatian publik. Dorongan transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga integritas pengelolaan perusahaan daerah. (Abdul Kahar)












