Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Polisi Bantaeng Tangkap Dua Pembobol Rumah Kosong, Manfaatkan Momen Lebaran

Tim Resmob Polres Bantaeng saat melakukan penangkapan tersangka pelaku pembobol rumah kosong

BANTAENGNEWS.COM — Tim Resmob Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang kerap beraksi saat momen libur Lebaran. Kedua pelaku masing-masing berinisial FK (30) dan AR (24), ditangkap di wilayah Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, tanpa perlawanan, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin, mengungkapkan aksi pencurian yang diungkap salah satunya terjadi di rumah milik Asriany Nur di Jalan Monginsidi, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 Wita.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggalkan kosong. Meski laporan diterima beberapa hari setelah kejadian, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Gunawan, Minggu (5/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara membobol jendela kamar bagian belakang. Mereka kemudian menggasak sejumlah barang berharga, di antaranya tablet, jam tangan, tas, headset, hingga peralatan listrik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari berbagai lokasi.

“Hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, serta melaporkan ke aparat setempat untuk meminimalisir tindak kejahatan.