BANTAENGNEWS.COM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bantaeng, Kamis (9/4/2026), mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam proses pemilihan Ketua RT/RW di sejumlah kelurahan.
Forum yang dimulai pukul 14.00 Wita itu merupakan tindak lanjut dari laporan Aliansi Peduli Demokrasi yang sebelumnya menuding pelaksanaan pemilihan RT/RW tidak sesuai aturan.
Dalam RDP terungkap, proses pergantian RT/RW di beberapa wilayah seperti Kelurahan Karatuang, Lembang, Pallantikang, Onto, dan Lamalaka dilakukan bukan melalui mekanisme pemilihan langsung, melainkan lewat musyawarah terbatas.
Sejumlah pihak mengkritik mekanisme tersebut karena dinilai tidak partisipatif. Bahkan, disebutkan bahwa dalam beberapa kasus hanya melibatkan sekitar 8 hingga 10 orang sebelum penunjukan dilakukan.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Karatuang dalam forum itu juga mengungkap bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan RT/RW diduga diterbitkan di bawah tekanan dari oknum pejabat, yang disebut mengarah pada Wakil Bupati.
Sementara itu, Camat Bantaeng mengakui telah mengumpulkan para lurah sebelum proses berlangsung, namun menegaskan bahwa dirinya tidak menghentikan proses tersebut.
“Perintah saya jelas, pemilihan RT/RW adalah kewenangan perangkat kelurahan, makanya saya lepas,” ujarnya dalam forum.
Pengakuan penting juga datang dari Kabag Pemerintahan yang menyatakan bahwa secara umum pelaksanaan pemilihan RT/RW di wilayah tersebut telah melenceng dari Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi A DPRD Bantaeng merumuskan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
Melakukan pemilihan ulang RT/RW sesuai Perbup untuk mengembalikan legitimasi, Mengevaluasi Lurah Karatuang, Melakukan evaluasi terhadap lurah lainnya di Kecamatan Bantaeng.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi A Marzuki Hasan, didampingi Wakil Ketua Suardi dan Sekretaris Emmiwati, serta dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya, Camat Bantaeng, dan Kabag Pemerintahan.
Ketua LIRA, Danar yang turut hadir dalam RDP mnegaskan untuk menghentikan semua intervensi dari pejabat dalam proses demokrasi. “Kenapa selalu dia saya perhatikan mengintervensi. Saya minta itu semua dihentikan”, ucapnya kepada wartawan usai RDP.
Hingga kini, kesejahteraan RT/RW, dari insentif yang diterima masing-masing sebesar Rp200 ribu untuk RT dan Rp300 ribu untuk RW per bulan. Dimana gaji tersebut belum dibayarkan dalam beberapa bulan terakhir. (Abdul Kahar)












