Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

RDP DPRD Bantaeng Soal Polemik Penunjukan RT/RW Dipersoalkan, Aktivis Nilai Tidak Sah

Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi A DPRD Bantaeng

BANTAENGNEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik penunjukan Ketua RT dan RW di sejumlah kelurahan.

Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Komisi A DPRD Bantaeng, Senin (6/4/2026).

Rencana RDP itu merujuk pada surat dari Aliansi Peduli Demokrasi Nomor: B.001/PERM/APD-BTG/II/2026 perihal permohonan pelaksanaan rapat terkait keberatan masyarakat atas proses penunjukan Ketua RT/RW di beberapa wilayah di Kabupaten Bantaeng.

Dalam surat tersebut, Bupati Bantaeng diminta menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Camat Bantaeng, serta para lurah se-Kecamatan Bantaeng untuk mengikuti RDP di ruang Komisi A.

Rencana pelaksanaan RDP ini menuai sorotan dari kalangan aktivis. Salah satunya, Yudha Jaya, yang menilai agenda tersebut tidak sah karena dianggap tidak memenuhi ketentuan atau kuorum yang berlaku.

“Rencana agenda RDP ini tidak sah karena tidak memenuhi aturan atau kuorum,” tegas Yudha.

Ia juga menyoroti surat undangan yang beredar melalui pesan elektronik WhatsApp, yang disebut tidak ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Bantaeng, H. Kasmawati.

Di sisi lain, Anggota Wakil Komisi A DPRD Bantaeng, H. Zainuddin, menyampaikan bahwa RDP yang membahas Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemilihan RT/RW tetap akan dilaksanakan kembali dalam waktu dekat.

“RDP terkait Perbup pemilihan RT/RW akan dijadwalkan ulang dan dilaksanakan minggu ini,” ujarnya.

Ketua Aliansi Peduli Demokrasi, Ichzan saat dikonfirmasi mengaku kecewa lantaran RDP batal.

“Rapat tidak kuorum karena beberapa anggota dewan tidak hadir. Selain itu persuratan juga tidak jelas, awalnya yang di terima oleh peserta RDP itu ditandatangi oleh wakil ketua satu, ternyata surat yang resmi itu adalah yang ditandatangani oleh wakil ketua dua”, kuncinya. (Abdul Kahar)