Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Forum Lalu Lintas Bantaeng Keluarkan Himbauan, Warga Dilarang Gunakan Jalan Umum Tanpa Izin

salah satu ruas jalan di Kabupaten Bantaeng

BANTAENGNEWS.COM – Beredar sebuah selebaran di tengah warga, bahwa Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Bantaeng secara resmi mengeluarkan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi.
Himbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 5007/05/Dishub/10/2026 yang diterbitkan pada 10 April 2026, sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta mencegah gangguan aktivitas pengguna jalan.

Dalam surat itu, masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar ruas jalan nasional, provinsi, kabupaten hingga desa, diminta untuk tidak mengalihfungsikan jalan umum tanpa izin dari pihak berwenang.

“Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi seperti acara pernikahan, kematian, maupun kegiatan lainnya wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kepolisian,” demikian isi himbauan tersebut.

Forum LLAJ juga menegaskan pentingnya peran pemerintah kecamatan hingga desa. Para camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, sekaligus membantu proses pengajuan izin penggunaan jalan.

Selain itu, mereka juga diharapkan melakukan koordinasi dengan unsur Forkopimcam untuk memastikan pengawasan berjalan efektif di lapangan.

Dalam himbauan tersebut juga disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut bervariasi mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga penertiban dan penghentian kegiatan.

Tidak hanya itu, pelanggar juga berpotensi dikenakan denda administratif hingga pencabutan izin, penyitaan, bahkan pembongkaran fasilitas yang menggunakan badan jalan tanpa izin.

Himbauan ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng bersama unsur terkait, di antaranya Kasatpol PP, Kasat Lantas, dan Dansubdenpom.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga fungsi jalan umum demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama. (Abdul Kabar)