Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Direktur LKBHMI Bantaeng Siap Laporkan Dugaan Perusakan Aset Negara di SD Inpres Panjang

Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Bantaeng, Hendra

BANTAENGNEWS.COM — Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Bantaeng, Hendra, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan dugaan perusakan aset negara terkait perobohan rumah dinas guru yang berada di lingkungan SD Inpres Panjang.

Hendra mengungkapkan, langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan aset negara sekaligus upaya penegakan hukum atas dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Ia menilai, pembongkaran rumah dinas tersebut perlu ditelusuri secara mendalam, terutama terkait legalitas serta pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Menurutnya, rumah dinas guru merupakan bagian dari fasilitas negara yang diperuntukkan menunjang kegiatan pendidikan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menyangkut perubahan, pemindahan, hingga pembongkaran harus melalui mekanisme dan persetujuan resmi dari pihak berwenang.

“Kami akan melaporkan dugaan pengrusakan aset negara ini ke Kejaksaan Negeri Bantaeng agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hendra, Sabtu (18/4).

Ia juga menambahkan bahwa laporan tersebut akan dilengkapi dengan data awal dan informasi yang telah dihimpun oleh pihaknya. LKBHMI, kata dia, berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan.

Selain itu, Hendra menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset negara, khususnya di sektor pendidikan. Ia berharap, kasus ini dapat menjadi perhatian bersama agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap aset negara dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan. Jika memang ada pelanggaran, maka harus diproses secara hukum,” tegasnya. (Abdul Kahar)