BANTAENGNEWS.COM – Dugaan pembongkaran sebuah rumah dinas pada salah satu Sekolah Dasar Inpres (SD Inpres) di Kabupaten Bantaeng untuk dialihfungsikan menjadi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) tanpa mekanisme resmi terus menuai sorotan. Kasus ini bahkan telah masuk tahap pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Publik mempertanyakan dasar hukum serta kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng dalam kebijakan tersebut, terutama terkait status aset pendidikan dan prosedur alih fungsi.
Secara administratif, SD Inpres dan SD Negeri (SDN) memiliki perbedaan mendasar. SD Inpres merupakan sekolah yang dibangun melalui program Instruksi Presiden pada era Soeharto pada 1970–1980-an guna pemerataan pendidikan. Sementara SDN adalah nomenklatur umum sekolah dasar negeri yang kini dikelola pemerintah daerah.
Meski banyak SD Inpres telah berubah menjadi SDN, status asetnya tetap harus ditelusuri dan tidak bisa dialihfungsikan tanpa prosedur yang jelas.
Dalam sistem otonomi daerah, Pemkab memiliki kewenangan mengelola pendidikan dasar. Namun, alih fungsi bangunan sekolah wajib melalui tahapan resmi, seperti penetapan status aset, kajian kebutuhan, persetujuan dinas terkait, hingga transparansi kepada publik.
Danar dari Pemuda LIRA Bantaeng menilai pembongkaran tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan.
“Kalau benar tidak melalui mekanisme resmi, ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi bisa masuk ke ranah penyalahgunaan kewenangan. Ini menyangkut fasilitas pendidikan yang seharusnya dilindungi,” ujarnya, Sabtu (19/4/2026).
Selain itu, Danar juga menyinggung peran pengawasan legislatif, khususnya DPRD Bantaeng, terkait permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah diajukan.
“Kami melihat fungsi pengawasan DPRD perlu dimaksimalkan. Permintaan RDP yang telah disampaikan harus menjadi ruang klarifikasi terbuka, agar semua pihak bisa menjelaskan dasar kebijakan ini secara transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan tidak ada kebijakan yang menyimpang dari aturan, terutama yang menyangkut kepentingan publik.
“DPRD jangan pasif. Ini momentum untuk menunjukkan fungsi kontrol terhadap kebijakan eksekutif berjalan dengan baik,” kunci Danar.












