Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Usai Lapor ke Kejari, Pemuda LIRA Bantaeng Sasar Laporan ke Polisi Dugaan Perobohan Rumdis Guru SD Inpres Panjang

Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim

BANTAENGNEWS.COM — Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim yang akrab disapa Kr. Danar, menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan perobohan rumah dinas guru di SD Inpres Panjang, Kabupaten Bantaeng.

Menurut Kr. Danar, pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Republik Indonesia. Ia mengaku akan kembali melakukan koordinasi pada pekan depan sambil menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti untuk dilaporkan ke Kepolisian Resor Bantaeng.

Kr. Danar menilai dugaan perobohan rumah dinas guru beserta pagar sekolah tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele karena diduga tidak melalui mekanisme dan prosedur yang semestinya.

“Jika ada perusakan terhadap fasilitas umum, maka harus diproses sesuai hukum. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegasnya (14/5/2026).

Ia juga menyoroti perlakuan hukum yang menurutnya harus berlaku setara terhadap seluruh pihak. Menurutnya, apabila tindakan pengrusakan dilakukan oleh masyarakat atau mahasiswa, maka proses hukum biasanya berjalan cepat. Karena itu, ia meminta dugaan perobohan rumah dinas guru dan pagar sekolah juga diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Kr. Danar menegaskan pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke Polres Bantaeng terkait dugaan kasus tersebut. Ia menyebut perusakan aset negara atau daerah merupakan delik biasa yang tetap wajib ditindaklanjuti aparat penegak hukum meski tanpa adanya laporan resmi dari masyarakat.

Selain itu, ia menyayangkan belum adanya langkah konkret dari pihak kepolisian meski persoalan tersebut disebut telah lama bergulir di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, Kr. Danar juga menyinggung sejumlah ketentuan hukum yang dinilai dapat berkaitan dengan dugaan kasus tersebut, di antaranya Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, termasuk barang milik negara, serta ketentuan dalam KUHP baru terkait perusakan aset negara. Selain itu, ia menyebut dugaan penggelapan aset negara juga dapat dikenakan apabila terdapat unsur penguasaan atau pengalihfungsian aset secara melawan hukum.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Semua harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan nantinya juga akan menyasar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pembangunan maupun pembongkaran, termasuk unsur dinas pendidikan, pihak ketiga atau yayasan, para pekerja, hingga pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.