BANTAENGNEWS.COM – Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu bentuk penyampaian pendapat tersebut adalah melalui aksi unjuk rasa atau demonstrasi.
Di Indonesia, pelaksanaan demonstrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Meski dijamin oleh negara, pelaksanaan demonstrasi tetap harus mengikuti ketentuan hukum guna menjaga ketertiban umum serta melindungi hak masyarakat lainnya.
Demonstrasi Tidak Memerlukan Izin
Salah satu hal yang kerap disalahpahami masyarakat adalah anggapan bahwa demonstrasi harus memperoleh izin dari kepolisian. Padahal, ketentuan yang berlaku hanya mewajibkan penyelenggara aksi untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian setempat.
Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lambat tiga kali dua puluh empat jam sebelum pelaksanaan aksi. Mekanisme ini bertujuan agar aparat keamanan dapat melakukan pengamanan, pengawalan, dan pengaturan lalu lintas selama kegiatan berlangsung.
Ada Konsekuensi Jika Tidak Memberikan Pemberitahuan
KUHP yang baru mengatur bahwa penyelenggara aksi yang tidak menyampaikan pemberitahuan kepada pihak berwenang dapat dikenai sanksi apabila kegiatan tersebut menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum, keonaran, atau kerusuhan di masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Batas Waktu Pelaksanaan Demonstrasi
Mengacu pada pedoman operasional kepolisian, demonstrasi di ruang terbuka umumnya dapat dilaksanakan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Sementara kegiatan penyampaian pendapat yang dilakukan di tempat tertutup diperbolehkan berlangsung hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Hak Demonstran Dilindungi Negara
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menegaskan bahwa setiap peserta aksi memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum selama kegiatan berlangsung secara damai.
Selain itu, peserta aksi juga berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, maupun golongan.
Kewajiban yang Harus Dipatuhi
Dalam melaksanakan demonstrasi, peserta aksi wajib menghormati hak orang lain, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menghormati norma-norma moral yang berlaku di masyarakat.
Peserta juga dilarang melakukan tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, membawa senjata berbahaya, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu keselamatan masyarakat.
Menghalangi Demonstrasi Damai Juga Bisa Dipidana
Peraturan perundang-undangan tidak hanya mengatur kewajiban peserta aksi, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap jalannya demonstrasi yang sah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi warga negara menyampaikan pendapat di muka umum dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara menjamin kebebasan berekspresi sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya secara damai dan bertanggung jawab.
Demokrasi Membutuhkan Ruang yang Sehat
Demonstrasi merupakan salah satu instrumen demokrasi yang sah dan dijamin oleh hukum. Namun pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab agar aspirasi yang disampaikan dapat diterima tanpa menimbulkan gangguan terhadap kepentingan masyarakat luas.
Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak, ruang demokrasi diharapkan tetap terjaga serta menjadi sarana penyampaian aspirasi yang konstruktif bagi pembangunan daerah maupun nasional.












