BANTAENGNEWS.COM — Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim yang mampu. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah rangkaian amalan yang disebut rukun haji, yaitu tahapan pokok yang harus dilaksanakan secara lengkap dan berurutan. Rukun haji tidak dapat diganti dengan denda (dam), sehingga apabila salah satu ditinggalkan, maka ibadah haji dinyatakan tidak sah.
Berdasarkan tuntunan fikih serta panduan dari BAZNAS dan MU, terdapat enam rukun haji yang harus dipenuhi oleh setiap jemaah.
Rukun pertama adalah ihram atau niat, yaitu memulai ibadah haji dengan niat karena Allah SWT dari tempat yang telah ditentukan (miqat). Pada tahap ini, jemaah memasuki keadaan ihram dengan mengenakan pakaian khusus bagi laki-laki berupa kain putih tanpa jahitan serta mematuhi berbagai larangan ihram seperti tidak memakai wewangian dan tidak memotong rambut.
Setelah itu, jemaah melaksanakan wukuf di Arafah, yang menjadi puncak spiritual dalam ibadah haji. Wukuf dilakukan pada tanggal 9 Zulhijah sejak waktu Zuhur hingga menjelang fajar 10 Zulhijah. Pada momen ini, jemaah memperbanyak doa, zikir, dan introspeksi diri di Padang Arafah.
Tahapan berikutnya adalah tawaf ifadah, yakni mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri jemaah. Tawaf dimulai dan diakhiri sejajar dengan Hajar Aswad serta dilakukan dalam keadaan suci dari hadas dan najis.
Usai tawaf, jemaah melanjutkan sa’i, yaitu berjalan atau berlari kecil sebanyak tujuh kali antara Bukit Safa dan Bukit Marwah. Prosesi ini dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah sebagai simbol ketekunan dan ikhtiar.
Rukun kelima adalah tahallul, yaitu memotong atau mencukur rambut sebagai tanda berakhirnya sebagian larangan ihram. Bagi laki-laki dianjurkan mencukur habis rambut, sedangkan perempuan cukup memotong sebagian ujung rambut.
Terakhir, terdapat tertib, yaitu melaksanakan seluruh rangkaian rukun haji sesuai urutan yang telah ditetapkan. Setiap tahapan harus dilakukan secara berurutan dan tidak boleh ditukar, misalnya sa’i tidak dilakukan sebelum tawaf.
Selain rukun haji, terdapat pula wajib haji seperti mabit di Muzdalifah dan Mina serta melontar jumrah. Berbeda dengan rukun, jika wajib haji terlewat, ibadah haji tetap sah namun jemaah diwajibkan membayar dam sebagai pengganti.
Pemahaman terhadap urutan dan ketentuan rukun haji menjadi bekal penting bagi calon jemaah agar pelaksanaan ibadah berjalan sesuai syariat dan memperoleh haji yang sah.












