BANTAENGNEWS.COM — Media sosial kini menjadi ruang utama masyarakat memperoleh informasi. Namun di balik derasnya arus informasi digital, muncul istilah yang semakin sering diperbincangkan publik, yakni “buzzer” media sosial.
Secara umum, buzzer adalah individu atau kelompok yang bertugas menyebarkan narasi, promosi, maupun opini tertentu secara masif melalui platform digital seperti Facebook, Instagram, TikTok, X (Twitter), hingga YouTube.
Awalnya, buzzer banyak digunakan dalam dunia pemasaran untuk membantu mempromosikan produk atau jasa. Namun seiring perkembangan media sosial, praktik buzzer juga merambah dunia politik, isu sosial, hingga pembentukan opini publik.
Dalam praktiknya, buzzer bekerja dengan cara menyebarkan pesan secara berulang agar menjadi perhatian masyarakat. Mereka kerap menggunakan tagar tertentu, membanjiri kolom komentar, hingga membuat suatu isu menjadi viral atau trending di media sosial.
Ciri-ciri Akun Buzzer
Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua akun yang berbeda pendapat dapat disebut buzzer. Namun, terdapat beberapa ciri yang sering ditemukan pada akun yang diduga bekerja secara terstruktur.
Di antaranya:
– Narasi yang disampaikan hampir sama antar akun
– Aktif secara masif dalam waktu singkat
– Fokus pada isu atau tokoh tertentu
– Menggunakan akun anonim atau identitas tidak jelas
– Sering memancing emosi dan perdebatan
– Muncul saat isu tertentu sedang ramai diperbincangkan
Selain itu, sebagian akun buzzer juga dinilai jarang membangun diskusi sehat dan lebih sering menyerang pribadi atau mengulang narasi tertentu.
Dampak Positif dan Negatif
Keberadaan buzzer tidak selalu berdampak buruk. Dalam dunia bisnis, buzzer dapat membantu pelaku usaha memperkenalkan produk, memperluas pemasaran, hingga meningkatkan penjualan.
Buzzer juga kerap digunakan dalam kampanye sosial seperti penggalangan donasi, edukasi kesehatan, maupun gerakan kemanusiaan.
Namun di sisi lain, aktivitas buzzer dapat menimbulkan dampak negatif apabila digunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, ujaran kebencian, atau menggiring opini secara tidak sehat.
Kondisi tersebut dinilai dapat memicu perpecahan di masyarakat serta membuat publik kesulitan membedakan informasi yang benar dan menyesatkan.
Cara Menghadapi Buzzer
Masyarakat diimbau agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang bersifat provokatif atau emosional di media sosial.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
– Memeriksa sumber informasi
– Membandingkan berita dari beberapa media
– Tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi
– Menghindari perdebatan yang tidak sehat
– Menggunakan fitur blokir atau laporkan pada akun yang meresahkan
Selain itu, literasi digital dinilai penting agar masyarakat mampu memilah informasi secara bijak.
Upaya Hukum
Secara hukum, aktivitas menjadi buzzer tidak otomatis melanggar aturan. Namun apabila mengandung unsur pidana seperti penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun provokasi, maka dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa aturan yang dapat digunakan di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masyarakat yang merasa dirugikan juga disarankan menyimpan bukti digital seperti tangkapan layar, tautan postingan, maupun rekaman komentar sebelum melakukan pelaporan.
Di tengah perkembangan era digital saat ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.












