BANTAENGNEWS.COM – Dugaan praktik bagi-bagi kuota pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencuat di Kabupaten Bantaeng. Dugaan tersebut menjadi sorotan di tengah penanganan kasus tata kelola SPPG di tingkat nasional yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola SPPG. Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menunjuk yayasan terafiliasi sebagai mitra penyedia SPPG dan mengintervensi proses verifikasi sehingga yayasan tertentu tetap lolos meski tidak memenuhi persyaratan.
Di Kabupaten Bantaeng, dugaan serupa kini menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat sipil. Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya pembagian jatah atau kuota pengelolaan SPPG berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Yusdanar, temuan tersebut merupakan pengembangan dari investigasi yang sebelumnya dilakukan terkait dugaan pengerusakan aset rumah dinas guru di SD Inpres Panjang. Dalam proses penelusuran itu, pihaknya menemukan informasi yang mengarah pada dugaan adanya pengaturan dalam penentuan pengelola SPPG.
“Dari pengembangan investigasi kami terhadap dugaan pengerusakan aset, mitra kami LSM Aspirasi menemukan dugaan adanya jatah pengelolaan atau bagi-bagi kuota SPPG. Temuan ini perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Yusdanar, Jumat (5/6/2026).
Ia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang dinilai dapat memperkuat dugaan tersebut. Bukti itu, kata dia, tidak hanya berupa dokumen dan keterangan dari sejumlah pihak, tetapi juga rekaman suara yang diduga berkaitan dengan pembahasan pengelolaan SPPG.
“Bukti yang kami miliki cukup lengkap, termasuk rekaman suara yang menurut kami dapat membantu mengungkap bagaimana proses pembagian kuota pengelolaan itu terjadi,” katanya.
Pernyataan senada disampaikan Ketua LSM Aspirasi, Nasrum Naba. Ia menyebut temuan terkait dugaan bagi-bagi kuota pengelolaan SPPG merupakan hasil pengembangan investigasi yang dilakukan bersama Pemuda LIRA.
Menurut Nasrum, berbagai informasi yang berhasil dihimpun perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menegaskan bahwa SPPG merupakan program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri dan memverifikasi seluruh informasi yang kami temukan. Jika memang terdapat pelanggaran atau penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nasrum.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bantaeng memastikan adanya dugaan pengerusakan rumah dinas guru di SD Inpres Panjang. Dalam perkara tersebut, terdapat pihak yang telah menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.












