Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Pelaksana Tugas di Bantaeng Menjamur, Dinilai Ganggu Kinerja Birokrasi dan Penyerapan Anggaran

BANTAENGNEWS.COM — Fenomena penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) pada sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan tersebar di berbagai perangkat daerah, sehingga dinilai berpotensi mengganggu efektivitas birokrasi hingga penyerapan anggaran daerah.

Aktivis Bantaeng, Yusdanar Hakim, mengungkapkan bahwa sedikitnya, sebelas posisi strategis saat ini masih dijabat PLT. Di antaranya Kepala Kecamatan Bissappu, Kepala Kecamatan Eremerasa, Kepala Kecamatan Sinoa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala BPKAD, Direktur RSUD Kabupaten Bantaeng, Sekretaris DPRD (Sekwan), hingga beberapa jabatan teknis seperti Kepala Bidang Aset.

Ia menyoroti khusus dua kecamatan, yakni Eremerasa dan Sinoa, yang disebut telah hampir satu tahun dipimpin oleh PLT tanpa kejelasan pengisian jabatan definitif.

“Situasi ini tidak bisa terus dibiarkan. Jabatan strategis yang terlalu lama diisi PLT akan berdampak pada lemahnya pengambilan keputusan dan tidak optimalnya pelayanan publik,” kata Yusdanar, Jumat (5/6/2026).

Ia menilai, kondisi tersebut bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam hal percepatan program pemerintah dan pelayanan dasar.

“Kalau terus berlarut, ini bisa menghambat kinerja OPD dan berimbas pada lambatnya realisasi program serta penyerapan anggaran,” tambahnya.

Secara normatif, pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menekankan prinsip sistem merit, profesionalitas, dan kepastian jabatan.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS menegaskan bahwa status PLT bersifat sementara dan tidak dimaksudkan untuk mengisi jabatan dalam jangka waktu panjang tanpa penetapan pejabat definitif.

Sejumlah pengamat birokrasi menilai, berkepanjangannya jabatan PLT dapat memunculkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan. Di antaranya ketidakpastian kewenangan, lemahnya efektivitas birokrasi, potensi perlambatan pelaksanaan program, hingga menurunnya kualitas pelayanan publik.

“Kalau terlalu banyak PLT di posisi strategis, maka roda organisasi tidak berjalan optimal. Keputusan bisa tertunda dan eksekusi program menjadi lambat,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik.

Kondisi tersebut juga dinilai berdampak pada lambatnya penyerapan anggaran di sejumlah perangkat daerah, yang pada akhirnya berpotensi menghambat pembangunan daerah.

Atas kondisi itu, publik mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bantaeng segera melakukan langkah pengisian jabatan definitif secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga diminta turun melakukan evaluasi terhadap tata kelola kepegawaian di daerah tersebut.

Evaluasi dinilai penting untuk memastikan prinsip good governance berjalan, serta menjamin kepastian hukum, efektivitas birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bantaeng.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bantaeng belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut.