BANTAENGNEWS.COM — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) menyoroti penetapan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng. Mereka menduga terdapat pelanggaran regulasi dalam penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pengawas yang dinilai melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, pihak LKBHMI menyebut bahwa Kuasa Pemilik Modal (KPM) memang memiliki kewenangan menentukan Dewan Pengawas PDAM. Namun, kewenangan tersebut disebut tetap harus tunduk pada regulasi yang berlaku, khususnya ketentuan dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 terkait kekosongan anggota dewan pengawas atau komisaris Pasal 46 Ayat 1 sampai 4.
LKBHMI menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan apabila jabatan Ketua Dewan Pengawas kosong, maka posisi itu dapat diisi oleh anggota dari unsur pemerintah atau ASN. Jika tidak terdapat anggota dari unsur pemerintah, maka KPM dapat menunjuk pejabat pemerintah tertentu sebagai Plt Ketua Dewan Pengawas dengan masa jabatan paling lama enam bulan.
“Faktanya, SK pemberhentian Abdul Wahab sebagai unsur pemerintah berlaku sejak 1 September 2025. Sampai saat ini sudah kurang lebih sembilan bulan, sementara aturan menyebut Plt hanya dapat menjabat paling lama enam bulan,” ujar perwakilan LKBHMI, Hendri, Kamis (7/5/2026)
Atas kondisi tersebut, LKBHMI menduga terdapat permainan regulasi dalam penetapan Darwis sebagai satu-satunya Dewan Pengawas selama sembilan bulan terakhir.
Mereka menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi hingga pidana yang melibatkan pihak KPM maupun Dewan Pengawas.
“Karena itu kami memantapkan langkah untuk mengajukan gugatan ke PTUN Makassar dan melaporkan dugaan unsur pidananya ke Kejaksaan,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPM maupun Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Eremerasa belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.












