BANTAENGNEWS.COM – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bantaeng melayangkan kritik keras terkait polemik pembongkaran aset negara berupa rumah dinas di lingkungan SD Inpres Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu.
Organisasi ini memberikan “rapor merah” kepada pemerintah daerah dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Bantaeng terkait kasus ini.
Dugaan pelanggaran tata kelola aset mencuat setelah diketahui bahwa pembongkaran fasilitas milik negara tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur penghapusan aset yang sah dan berlesan.
Ketegangan semakin meningkat setelah beredar bukti percakapan digital yang mengindikasikan rencana peralihan fungsi lahan tersebut menjadi fasilitas SPPG.
Ketua SEMMI Cabang Bantaeng, Tiwa Jalapala, menegaskan pihaknya menuntut langkah konkret dari Polres Bantaeng dan Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.
“Kami secara tegas meminta APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk bertindak cepat. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum, apalagi jika ini menyangkut aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan,” ujar Tiwa dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2026).
Lebih lanjut, SEMMI menilai tindakan pembongkaran sepihak tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain kasus di SD Inpres Panjang, organisasi ini juga menyoroti sejumlah kebijakan lain yang dinilai memicu kegaduhan di masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan, SEMMI Bantaeng menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk menggelar aksi massa jika tuntutan terkait transparansi dan pertanggungjawaban tidak segera direspons secara nyata oleh pihak berwenang.












