BANTAENGNEWS.COM – Kasus dugaan pencurian besi tembaga terjadi di Kabupaten Bantaeng dan menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah. Peristiwa ini bermula dari laporan korban, H. Sukamat, yang melapor ke SPKT Polsek Bissappu pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Korban melaporkan adanya pencurian di gudang miliknya yang berlokasi di Kampung Beloparang, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu. Laporan tersebut kemudian tercatat dengan nomor LP/16/IV/2026/Polsek Bissappu/Polres Bantaeng pada pukul 10.25 WITA.
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Bissappu yang dipimpin Kapolsek IPTU H. Abdul Karim, S.Sos langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Polisi kemudian bergerak cepat menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FA (19), warga Lingkungan Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu.
Berdasarkan hasil interogasi, FA mengakui telah melakukan pencurian besi tembaga seberat sekitar 70 kilogram bersama rekannya berinisial NP (50), yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Barang hasil curian tersebut diketahui telah dijual kepada salah satu pengepul barang bekas di wilayah Bissappole, Kabupaten Bantaeng.
Polisi pun mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 70 kilogram besi tembaga.
Kapolsek Bissappu IPTU H. Abdul Karim, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut.
“FA (19) ditangkap di Lingkungan Sasayya.
Dari hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian bersama rekannya NP (50) yang saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat malam.
Ia juga mengimbau kepada pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain besi tembaga, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Abdul Kahar)












