Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Kapolres Bantaeng Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Saat Pemusnahan Barang Bukti 44 Perkara Pidana di Kejari Bantaeng

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti

BANTAENGNEWS.COM – Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, menegaskan komitmennya terkait penegakan hukum saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang Nomor 09, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng itu dihadiri sekitar 50 tamu undangan, termasuk unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, insan pers, dan media.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi terhadap 44 perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara narkotika, 5 perkara kepemilikan senjata tajam, 5 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, serta 10 perkara pidana lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 24,4882 gram narkotika jenis sabu, 1.539 butir obat-obatan, 7 bilah senjata tajam, 3 ketapel beserta anak panah dan busur, serta 31 jenis barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sementara narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan dengan cara dibakar atau metode lain agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo melalui Plt Kasi Humas AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai perkara pidana umum yang telah diproses sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Bantaeng yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Asruddin, S.IP., M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Bambang Supriyono, S.H., M.H., Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Andi Ihsan, M.Kes., Plt Kepala RSUD Prof Dr H.M. Anwar Makkatutu dr. Yusri Lisangan, Sp.OG., M.H., M.Kes., Kasat Reskrim AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., Kasat Resnarkoba AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., serta jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya pencegahan tindak pidana serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penegakan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bantaeng.