BANTAENGNEWS.COM — Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng bersama Unit Reskrim Polsek Eremerasa berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di Kecamatan Eremerasa dan mengamankan dua orang terduga pelaku.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/113/V/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 27 Mei 2026, terkait kasus pengeroyokan yang menimpa seorang mahasiswa berinisial IL (20).
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, SH, M.Si membenarkan keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Benar, tim gabungan dari Resmob Polres Bantaeng dan Polsek Eremerasa telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa berinisial IL. Keduanya merupakan bagian dari kelompok atau geng motor lokal berinisial MPJ,” ujar AKP Gunawang Amin, Selasa (2/6/2026).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Kampung Allu, Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.
Saat kejadian, korban sedang menunggu temannya di pinggir jalan sebelum pulang ke Kecamatan Sinoa. Namun, tiga sepeda motor yang ditumpangi rombongan pelaku tiba-tiba mendatangi korban. Salah satu kendaraan kemudian menabrak korban hingga terjatuh sebelum para pelaku melakukan pengeroyokan.
Korban mengalami sejumlah luka akibat pukulan dan tendangan yang mengenai bagian wajah, kepala, dan tubuhnya hingga tidak sadarkan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Dantim Aipda Sabil langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku utama berinisial NU alias Ical (23). Tim Resmob kemudian bergerak dan berhasil mengamankan NU pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 05.00 WITA di sebuah tempat hiburan malam di Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi.
“Dari hasil penyelidikan dan interogasi awal, kami memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya,” kata AKP Gunawang Amin.
Berbekal keterangan tersebut, Tim Resmob kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial FR pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di kediamannya di Jalan Hambali 2, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi pengeroyokan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NU mengakui memukul dan menginjak kepala korban saat berada di bawah pengaruh minuman keras. Sementara FR berperan sebagai pengendara sepeda motor yang mengejar, menabrak, hingga melindas korban setelah terjatuh.
Polisi menduga aksi pengeroyokan tersebut dipicu karena pelaku tersinggung dengan suara knalpot sepeda motor rombongan korban yang melintas di depan lokasi tempat mereka berkumpul.
AKP Gunawang Amin mengungkapkan, kedua pelaku juga tercatat pernah terlibat dalam sejumlah kasus kriminal sebelumnya.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.












