Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Dua Pengguna Narkoba Diciduk di Sidrap, Polisi Sita Sabu 24,83 Gram dan Belasan Butir Ekstasi

Kasat Narkoba Polres Sidrap IPTU Didi Sutikno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika

BANTAENGNEWS.COM Sidrap – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dalam penggerebekan di Dusun Lanrang, Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 24,83 gram serta belasan butir pil yang diduga ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Sidrap IPTU Didi Sutikno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial MH (32) dan MR (20).

“Dari lokasi kejadian, petugas menemukan satu sachet berisi sabu seberat 24,83 gram, sembilan butir pil berwarna hitam berlogo Barcelona yang diduga ekstasi, dua butir pil kuning berlogo Pinguin yang juga diduga ekstasi, dua unit telepon genggam, serta satu timbangan digital,” ujar IPTU Didi, Selasa (2/6/2026).

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, MH dan MR dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas IPTU Didi.