Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Kajari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar saat melakukan proses pemusnahan barang bukti

BANTAENGNEWS.COM — Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (20/5/2026), di halaman Kantor Kejari Bantaeng.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Kapolres Bantaeng, Dinas Kesehatan, RSUD Prof. Dr. H. Anwar Makkatutu, Kepala Satpol PP Bantaeng serta jajaran internal Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Berdasarkan data rekapitulasi perkara periode April 2026, total terdapat 44 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Kasus narkotika menjadi perkara paling dominan dengan 24 perkara, disusul perkara senjata tajam sebanyak 5 perkara dan perkara kesehatan sebanyak 5 perkara.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara pencurian 3 perkara, pembusuran 2 perkara, serta masing-masing satu perkara penganiayaan, pembunuhan, perjudian togel, perlindungan anak, dan pengancaman.

Dalam sambutannya, pihak Kejari Bantaeng menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya bersifat administratif dan prosedural semata, tetapi juga mencerminkan komitmen institusi Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ungkap Kajari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, dalam keterangannya, Rabu (20 Mei 2026).

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,4882 gram dan obat-obatan sebanyak 1.539 butir. Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika seperti bong, pipet, sendok sabu, timbangan, korek gas, hingga ratusan sachet kosong.

Kejari Bantaeng juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain berupa senjata tajam, busur dan anak panah, buku catatan togel, pakaian, tas, helm, telepon genggam, hingga berbagai barang yang digunakan dalam tindak pidana lainnya.

Pihak kejaksaan menilai peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat karena tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda.

“Untuk itu diperlukan langkah preventif, represif, dan edukatif yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga disebut sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bantaeng.