Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Pemuda LIRA Desak Kepastian Hukum di Polres Bantaeng Kasus Dugaan Pengrusakan Rumdis SD Inpres Panjang

Surat DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng

BANTAENGNEWS.COM — DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng kembali mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan laporan dugaan pengrusakan aset daerah berupa Rumah Dinas (Rumdis) dan pagar SD Inpres Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.

Desakan itu muncul setelah Pemuda LIRA menilai terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami penyidik, termasuk adanya keterangan dalam surat pernyataan yang disebut berasal dari pihak terduga pelaku.

Sebelumnya, Pemuda LIRA telah melaporkan dugaan pengrusakan dan penggelapan aset negara/daerah ke Polres Bantaeng dengan melampirkan sejumlah bukti, yang menurut pelapor mengindikasikan adanya ketidaksesuaian prosedur pembongkaran.

Dalam laporan tersebut, pembongkaran disebut dilakukan setelah penghuni rumah dinas diminta mengosongkan bangunan sebelum pekerjaan dimulai.

Yang menjadi perhatian terbaru, menurut Pemuda LIRA, adalah adanya redaksi dalam surat pernyataan yang menerangkan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan telah ada verifikasi lapangan oleh tim satgas dan hasil verifikasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Menanggapi hal itu, Pemuda LIRA meminta aparat kepolisian menelusuri seluruh rangkaian proses sebelum pembongkaran dilakukan.

DPD Pemuda LIRA dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026), menyatakan,
“Kami mempertanyakan kapan Polres Bantaeng menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pengrusakan Rumdis dan pagar SD Inpres Panjang. Kami menilai bagian surat pernyataan yang menyebut adanya verifikasi lapangan sebelum pembongkaran perlu didalami karena menjadi bagian penting untuk mengetahui alur keputusan dan pihak yang mengetahui proses tersebut.”

Pemuda LIRA juga menilai apabila verifikasi lapangan benar telah dilakukan sebelum pembongkaran, maka penyidik perlu memastikan apakah proses tersebut telah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Jika pelaksanaan pembongkaran dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang telah disetujui, maka penting bagi penyidik untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut guna memastikan ada atau tidaknya hubungan dengan tindakan pembongkaran di lapangan,” lanjut keterangan tersebut.

Meski demikian, Pemuda LIRA menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian akhir kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

“Yang kami dorong adalah keterbukaan dan kepastian hukum agar persoalan ini terang dan masyarakat mengetahui apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan atau terdapat pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Dalam pernyataan, DPD Pemuda LIRA juga menyampaikan pandangan hukum atas peristiwa tersebut dan meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana lain selain dugaan pengrusakan aset.

“Publik perlu mengetahui bahwa menurut pandangan kami, apabila benar pembongkaran Rumdis SD Inpres Panjang dan pagar dilakukan tanpa terlebih dahulu mengantongi Surat Keputusan (SK) Penghapusan Aset dari Bupati, maka peristiwa tersebut patut didalami sebagai dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).” tegasnya.

Pemuda LIRA menilai kondisi tersebut berpotensi membuka dua ruang pemeriksaan hukum, yakni dugaan tindak pidana umum terkait pengrusakan aset negara/daerah serta kemungkinan aspek pidana khusus apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara atau daerah.

“Menurut informasi dan dokumen yang kami pelajari, pembangunan rumah dinas menggunakan anggaran pemerintah pusat dan pagar menggunakan anggaran pemerintah daerah. Karena itu, apabila aset tersebut telah dibongkar dan tidak lagi dapat dimanfaatkan, kami meminta aparat menghitung serta memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara berdasarkan mekanisme dan lembaga yang berwenang,” lanjut pernyataannya.

Pemuda LIRA menegaskan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan kerugian negara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan hasil pemeriksaan resmi.