BANTAENGNEWS.COM — Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng melalui narasumbernya, Yusdanar Hakim, menyoroti pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng yang dinilai berbeda dengan mayoritas daerah lain.
Sorotan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/SJ tanggal 25 Juli 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di Daerah.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Satgas MBG diketuai oleh pejabat yang ditunjuk gubernur, bupati, atau wali kota, serta memiliki sejumlah tugas strategis, di antaranya melakukan koordinasi dengan Badan Gizi Nasional, mengidentifikasi lokasi SPPG, mendukung rantai pasok pangan, hingga melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala daerah.
Yusdanar menyebut, di sejumlah daerah posisi Ketua Satgas MBG umumnya dijabat Sekretaris Daerah atau pejabat struktural lainnya. Sementara di Kabupaten Bantaeng, jabatan tersebut dipercayakan kepada Wakil Bupati.
“Hanya di Bantaeng Ketua Satgas MBG dijabat Wakil Bupati, sedangkan di banyak daerah lain diketuai Sekda atau pejabat administratif,” ujar Yusdanar, Senin (19/5/2026).
Menurutnya, frasa “pejabat yang ditunjuk” dalam surat edaran tersebut dapat ditafsirkan sebagai pejabat birokrasi yang memahami tata kelola administrasi pemerintahan.
Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan polemik pembongkaran rumah dinas dan pagar SDI Panjang yang sempat menjadi perhatian publik. Menurutnya, mekanisme administrasi dan koordinasi kemungkinan dapat berjalan berbeda apabila dipimpin oleh pejabat administratif.
“Kalau dipimpin pejabat yang memahami norma administrasi pemerintahan secara teknis, tentu seluruh tahapan dan koordinasi bisa lebih terukur,” katanya.
Selain itu, Yusdanar turut meminta adanya kejelasan penanganan terkait dugaan pengrusakan aset negara yang ramai diperbincangkan masyarakat.
Ia berharap aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
“Yang diharapkan masyarakat adalah kepastian dan transparansi penanganan persoalan ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng maupun pihak terkait mengenai pernyataan tersebut.












