Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

LKBHMI Soroti Polemik PDAM Bantaeng, Minta Bupati Evaluasi Direksi dan Dewas

Wakil Direktur LKBHMI, Hendri

BANTAENGNEWS.COM — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) menyoroti polemik yang terjadi di tubuh Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Eremerasa Bantaeng dalam beberapa waktu terakhir.

Wakil Direktur LKBHMI, Hendri, mengatakan Bupati Bantaeng selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi maupun Dewan Pengawas PDAM apabila dianggap diperlukan.

Menurutnya, persoalan internal PDAM belakangan menjadi perhatian publik, termasuk adanya aksi unjuk rasa yang meminta evaluasi terhadap Direktur PDAM. Aspirasi tersebut, kata dia, muncul dari sejumlah karyawan serta adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait rekaman yang sempat beredar.

Selain itu, LKBHMI juga menyoroti penetapan Dewan Pengawas PDAM yang dinilai perlu mendapat perhatian. Hendri menyebut pihaknya mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 terkait mekanisme pengisian jabatan Ketua Dewan Pengawas apabila terjadi kekosongan.

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pengawas dapat ditunjuk untuk masa jabatan paling lama enam bulan.

“SK pemberhentian Abdul Wahab sebagai unsur pemerintah berlaku sejak 1 September 2025. Jika mengacu pada aturan tersebut, maka hal ini menurut kami perlu menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.

LKBHMI berharap Pemerintah Kabupaten Bantaeng dapat mengambil langkah yang dianggap tepat agar persoalan di tubuh PDAM dapat diselesaikan dengan baik dan tidak terus menjadi perhatian publik.

“Kami berharap persoalan ini dapat disikapi secara bijak sehingga kondisi internal PDAM kembali kondusif,” kata Hendri.