BANTAENGNEWS.COM — Polemik dugaan pengrusakan aset negara berupa rumah dinas guru dan pagar di SD Inpres Panjang, Kabupaten Bantaeng, kini kian memanas. Kasus yang sebelumnya menjadi sorotan aktivis lokal itu, kini resmi mendapat atensi dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan.
Gubernur LIRA Sulsel, Andi Santiaji Pananrangi, menegaskan pihaknya akan turun langsung mengawal proses hukum dugaan pengrusakan aset tersebut hingga ke aparat penegak hukum.
“Terkait pengrusakan itu, kami akan mengawal pelaporan di APH, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Ini menjadi warning bagi Polres Bantaeng. Jika tidak melakukan penanganan serius maka akan kami pressure ke Polda Sulawesi Selatan,” tegasnya, Kamis (14/5/2026).
Menurut Andi Santiaji, keterlibatan LIRA bukan sekadar bentuk solidaritas organisasi, melainkan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah dan tata kelola aset negara di daerah.
Ia bahkan memastikan akan turun langsung ke lokasi SD Inpres Panjang guna melihat kondisi bangunan rumah dinas dan pagar sekolah yang telah dibongkar, sekaligus mengawal proses pelaporan di Polres Bantaeng.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan pembongkaran rumah dinas guru dan pagar sekolah dilakukan tanpa melalui mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam regulasi.
Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim atau yang akrab disapa Kr. Danar, menegaskan jajaran LIRA mulai tingkat kabupaten hingga wilayah akan mengawal penuh proses hukum kasus tersebut.
Kr. Danar menyebut dugaan pengrusakan aset negara itu berpotensi masuk ranah pidana dan dapat dijerat Pasal 406 KUHP. Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan adanya pasal lain jika ditemukan unsur penguasaan aset secara melawan hukum.
“Ini delik biasa. Tanpa laporan pun aparat wajib menindaklanjuti,” tegasnya.
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Bantaeng, Muh Asri Bakri, sebelumnya menilai polemik tersebut semakin keruh akibat ketidakhadiran Ketua Satgas MBG yang juga Wakil Bupati Bantaeng dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
DPRD disebut mendorong agar dugaan pengrusakan aset negara itu diproses melalui jalur hukum sekaligus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Masuknya LIRA Sulsel dalam pengawalan kasus ini membuat tekanan publik terhadap aparat penegak hukum semakin besar. Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pengrusakan aset negara tersebut secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih.












