BANTAENGNEWS.COM – Polemik dugaan pembongkaran aset daerah di Kabupaten Bantaeng kian memanas dan menjadi sorotan publik. Di tengah perdebatan yang berkembang, Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar Hakim, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak memiliki unsur politik, melainkan murni dugaan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti secara hukum.
Yusdanar secara tegas membantah anggapan bahwa langkah yang diambilnya bermuatan kepentingan tertentu atau upaya memecah belah pihak-pihak terkait. Ia menekankan bahwa laporan yang dilayangkan ke aparat penegak hukum semata-mata didasarkan pada dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pengelolaan aset daerah.
“Ini bukan soal politik atau upaya memecah belah. Ini murni dugaan pelanggaran yang harus diusut secara transparan dan sesuai aturan,” tegasnya (27/4/2026).
Sebagai bentuk keseriusan, Yusdanar telah melaporkan Ketua Satgas MBG Bantaeng yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, ke Kejaksaan Negeri Bantaeng pada 22 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembongkaran serta penghilangan aset daerah yang dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya.
Ia menjelaskan, peristiwa pembongkaran diduga terjadi dalam rentang waktu 22 hingga 25 Maret 2026, setelah bangunan terlebih dahulu dikosongkan. Menurutnya, proses tersebut perlu ditelusuri lebih jauh guna memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku dalam tata kelola aset milik pemerintah daerah.
Tak hanya menyoroti aspek administratif, Yusdanar juga mengungkap dampak sosial yang muncul akibat kejadian tersebut. Ia menyebut seorang penjaga sekolah (bujang sekolah) bersama seorang guru agama terpaksa berpindah tempat tinggal secara mendadak, dengan jarak sekitar 10 kilometer dari lingkungan sekolah.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bagian penting yang tidak bisa diabaikan dalam penanganan kasus ini, karena menyangkut aspek kemanusiaan dan keberlangsungan aktivitas pendidikan.
Polemik semakin mencuat setelah muncul perbedaan pernyataan di ruang publik, termasuk penggunaan istilah “menyesatkan” yang dilontarkan antar pihak. Hal ini memicu perbedaan persepsi di tengah masyarakat dan memperkeruh situasi.
Untuk merespons dinamika tersebut, DPRD Bantaeng dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi pada 28 April 2026. Forum ini diharapkan menjadi ruang terbuka untuk klarifikasi serta penyampaian fakta secara menyeluruh.
Yusdanar menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam RDP tersebut. Ia juga berharap pihak terkait, termasuk Ketua Satgas MBG Bantaeng, dapat hadir langsung memberikan penjelasan.
“RDP adalah forum resmi yang tepat untuk membuka semua fakta. Saya harap semua pihak bisa hadir agar persoalan ini jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, RDP diharapkan tidak hanya menjadi ajang klarifikasi, tetapi juga mampu menghasilkan rekomendasi objektif guna memastikan penanganan persoalan berjalan sesuai koridor hukum, tanpa ditarik ke ranah politik.












