BANTAENGNEWS.COM — Polemik proyek Destinasi Wisata Bangsalae Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Wajo terus bergulir. Proyek bernilai sekitar Rp7,5 miliar itu mendapat sorotan publik yang dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah dan pihak terkait.
Ketua Lintas Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), Asdar Bur alias Wiro, meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Wajo, DPRD Wajo, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut memberikan klarifikasi kepada publik terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya.
Menurut Wiro, proyek yang menggunakan anggaran negara harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
“Publik butuh penjelasan yang tegas. Jangan sampai informasi berkembang liar atau justru menimbulkan kontroversi baru,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026)
Ia juga menilai, tanggung jawab tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada kontraktor, terutama jika penyedia jasa telah dikenakan sanksi sesuai prosedur, seperti denda keterlambatan.
Selain itu, Wiro menyoroti peran DPRD Wajo yang dinilai tidak boleh hanya aktif setelah isu menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan legislatif seharusnya berjalan sejak awal proyek, termasuk saat pembahasan dan persetujuan anggaran.
“Perlu dijelaskan apakah komisi terkait pernah melakukan monitoring sejak awal pekerjaan, dan bagaimana hasilnya,” katanya.
Wiro menyebut, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) merupakan hak DPRD, namun langkah tersebut harus dilakukan secara objektif dan berbasis data, bukan sekadar respons terhadap tekanan publik.
Di sisi lain, Dispora Wajo sebagai pengguna anggaran juga didorong untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait proyek tersebut. Menurutnya, meningkatnya sorotan publik hingga adanya laporan ke aparat penegak hukum menunjukkan adanya persoalan dalam komunikasi dan tata kelola proyek.
“Harus dijelaskan apa yang terjadi dalam setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga evaluasi,” ujarnya.
Wiro juga mempertanyakan rencana kelanjutan anggaran untuk proyek tersebut. Ia menilai, pemerintah perlu terlebih dahulu menjelaskan penyebab pekerjaan sebelumnya tidak tuntas atau belum memberikan manfaat optimal.
Menurutnya, jika sejak awal durasi pekerjaan tidak mencukupi, seharusnya proyek dirancang menggunakan skema kontrak tahun jamak (multi years contract).
“Jangan sampai anggaran baru justru digunakan untuk menutupi kelemahan perencanaan atau pengawasan sebelumnya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan, namun menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
Dalam proyek pemerintah, kata dia, setiap pihak memiliki tanggung jawab yang jelas, mulai dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), hingga kontraktor dan konsultan.
“Jika proyek dinilai bermasalah, harus dijelaskan di mana letak kegagalannya, siapa yang bertanggung jawab, dan apa sanksinya,” tegasnya.
Wiro juga mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam mengalokasikan kembali anggaran untuk proyek yang sama tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
“Anggaran baru tidak boleh menjadi jalan untuk menutupi persoalan lama,” ujarnya.
Ia mendesak Dispora Wajo dan pihak terkait segera membuka ruang klarifikasi. Jika kontraktor telah dikenai sanksi, hal tersebut perlu disampaikan kepada publik. Sebaliknya, jika terdapat kelalaian dari pihak lain, pertanggungjawabannya juga harus dijelaskan.
Hingga berita ini disusun, pihak Dispora Wajo, DPRD Wajo, PPK, maupun penyedia jasa belum memberikan keterangan resmi terkait polemik proyek tersebut.












