BANTAENGNEWS.COM — Transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng mulai dipertanyakan. Koordinator MBG setempat terkesan tertutup dan enggan memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi oleh wartawan.
Sikap bungkam ini memicu kecurigaan publik, terutama terkait pengelolaan limbah dapur MBG yang menjadi salah satu aspek krusial dalam regulasi terbaru pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026, setiap penyelenggara MBG wajib mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah secara ketat, termasuk menyediakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta sistem pemilahan sampah.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak koordinator mengenai apakah seluruh dapur MBG di Bantaeng telah memenuhi standar tersebut, termasuk soal izin lingkungan yang menjadi syarat mutlak operasional.
Sejumlah pihak menilai, tertutupnya akses informasi justru memperkuat dugaan adanya persoalan di lapangan. Terlebih, sebelumnya beredar informasi adanya dapur MBG yang diduga belum mengantongi izin lingkungan.
“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup diri. Ini program publik, anggarannya juga besar,” ujar salah satu aktivis di Bantaeng (13/4/2026).
Kurangnya keterbukaan ini dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah. Apalagi, MBG merupakan program strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat. (Abdul Kahar)
