BANTAENGNEWS.COM — Desakan agar kasus pengerusakan rumah dinas (rumdis) guru di SD Inpres Panjang dibawa ke ranah pidana semakin menguat. Ketua LSM TKP, Aidil Adha, secara tegas mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kabupaten Bantaeng, Selasa (28/4/2026). Aidil menegaskan bahwa pemerintah daerah dan seluruh jajarannya wajib bersikap pro terhadap kepentingan daerah, termasuk dalam menjaga dan melindungi aset milik pemerintah.
“Pihak daerah itu wajib pro daerah. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pengerusakan aset. Ini menyangkut kepentingan publik dan keuangan daerah,” tegas Aidil.
Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak luar yang dinilai berpotensi merusak sistem di Kabupaten Bantaeng, termasuk dalam kasus pembongkaran aset daerah tersebut.
“Kami melihat ada indikasi pihak luar yang masuk dan justru merusak sistem di Bantaeng, termasuk merusak aset daerah. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Menurut Aidil, kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga potensi kerugian daerah.
Ia kembali menegaskan bahwa Dinas Pendidikan sebagai pengguna aset memiliki legal standing paling kuat untuk melaporkan kasus ini. Jika langkah tersebut tidak diambil, maka akan memunculkan pertanyaan serius di tengah publik.
“Kalau tidak dilaporkan, wajar jika muncul dugaan pembiaran. Bahkan bisa mengarah pada adanya pihak-pihak yang seolah membiarkan atau mendukung tindakan tersebut,” katanya.
Sorotan terhadap kasus ini menguat setelah sejumlah fakta terungkap dalam RDP. Pembongkaran rumah dinas guru di SD Inpres Panjang diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi, seperti mekanisme penghapusan atau pemindahtanganan aset daerah sebagaimana diatur dalam regulasi.
Temuan ini semakin mempertegas adanya dugaan pelanggaran dalam tata kelola aset milik pemerintah daerah. Berbagai elemen masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, guna mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.












