BANTAENGNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng angkat bicara terkait sorotan publik mengenai pembongkaran rumah dinas SD Inpres Panjang di Dusun Panjang, Desa Labo, Kecamatan Tompobulu, yang disebut-sebut akan digunakan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bantaeng, Danar, mengkritik proses pembongkaran tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak sesuai prosedur, mengingat bangunan tersebut merupakan aset daerah dan disebut masih dalam kondisi dihuni saat dibongkar.
“Pembongkaran fasilitas negara dengan cara yang tidak etis merupakan pelanggaran serius. Rumah dinas itu adalah aset daerah yang harus dijaga, bukan dibongkar begitu saja, apalagi masih ada penghuninya,” ujar Danar, yang akrab disapa Karaeng Danar, Selasa (7/4/2026) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, klarifikasi awal telah dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak.
“Untuk laporan resmi memang belum ada. Namun kami sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang berkaitan dengan informasi tersebut,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Kejari Bantaeng menegaskan bahwa penanganan lebih lanjut akan bergantung pada adanya laporan resmi serta hasil pendalaman dari klarifikasi yang telah dilakukan. (Abdul Kahar)












