Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Inilah Potensi Pelanggaran Dugaan Pembongkaran Hingga Menghilangkan Aset di SD Inpres Panjang

Sarana Prasarana Pendukung Gizi (SPPG) di Dusun Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu

BANTAENGNEWS.COM – Dugaan pelanggaran hukum mencuat dalam kasus pembongkaran satu unit rumah dinas guru dan sebagian pagar di SD Inpres Panjang, yang berlokasi di Dusun Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.

Peristiwa ini menjadi sorotan setelah adanya indikasi bahwa pembongkaran dilakukan tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan aset daerah.

Padahal, bangunan yang dibongkar merupakan bagian dari aset milik pemerintah yang seharusnya dilindungi dan dikelola sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembongkaran tersebut diduga dilakukan atas perintah salah satu pejabat daerah. Di lokasi yang sama, saat ini telah terbangun Sarana Prasarana Pendukung Gizi (SPPG) dengan progres fisik pekerjaan ditaksir lebih dari 50 persen.

Dilaporkan Secara Resmi

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh Ketua LSM LIRA Bantaeng, Yusdanar Hakim, kepada aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Menurutnya, terdapat dugaan kuat adanya pelanggaran, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.

“Kami melihat adanya indikasi pembongkaran aset tanpa prosedur yang sah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum yang lebih serius,” ujarnya saat diwawancarai (24/4/2026).

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tindakan pembongkaran aset negara tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai:

– Perbuatan melawan hukum
– Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat
– Tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah

Kerugian negara dapat timbul dari nilai aset yang dibongkar, kerusakan fasilitas pendidikan, serta penggunaan anggaran dalam pembangunan yang diduga tidak melalui mekanisme sah.

Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Aset

Selain itu, tindakan tersebut juga diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola barang milik daerah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap penghapusan atau pemindahtanganan aset harus melalui prosedur resmi, termasuk penilaian dan persetujuan berwenang. Tanpa mekanisme tersebut, tindakan pembongkaran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

Menunggu Proses Hukum

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan aparat penegak hukum. Penentuan pihak yang bertanggung jawab akan bergantung pada hasil penyelidikan, termasuk penelusuran alur perintah, legalitas kegiatan, serta potensi kerugian negara.

Masyarakat kini menaruh harapan besar agar penegakan hukum dilakukan secara adil, mengingat kasus ini menyangkut aset publik dan fasilitas pendidikan yang seharusnya dijaga keberadaannya.