Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Diserang Hoaks, Pemuda LIRA Bantaeng Buka Dasar Laporan ke Aparat Hukum Soal Perusakan Aset Daerah

Pemuda LIRA, Yusdanar Hakim

BANTAENGNEWS.COM — Polemik perobohan rumah dinas di SD Inpres Panjang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, makin memanas. Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bantaeng menegaskan laporan mereka ke aparat penegak hukum memiliki dasar kuat, sekaligus membantah tudingan hoaks yang dialamatkan kepada mereka.

Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar Hakim menyebut, inti persoalan bukan sekadar pembangunan baru, melainkan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penghilangan atau perobohan aset milik pemerintah daerah yang masih tercatat resmi.

“Aset yang dirobohkan itu masih terdaftar. Rumah dinas bersumber dari APBN, sementara pagar dibangun dari APBD 2018. Ini jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya (6/5/2026).

Ia menjelaskan, sesuai aturan teknis pengelolaan aset daerah, setiap penghapusan wajib melalui prosedur ketat. Proses tersebut mencakup permohonan dari dinas terkait, pembentukan tim taksasi melalui SK bupati, persetujuan Sekda, hingga keluarnya keputusan resmi penghapusan dan perubahan fungsi aset.

“Proses normalnya bisa memakan waktu minimal enam bulan, bahkan satu tahun. Tapi dalam kasus ini, tidak ada satu pun dokumen penghapusan yang bisa ditunjukkan,” ujarnya.

Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lalu, justru memperjelas fakta tersebut. Tidak ditemukan dokumen resmi yang menyatakan aset telah dihapus sebelum dilakukan pembongkaran.

Pemuda LIRA juga menyoroti keterlibatan pihak ketiga dalam perobohan tersebut, yang disebut dilakukan bersama kerabat Wakil Bupati.

Dasar dilaporkannya Wakil Bupati Bantaeng karena dinilai memiliki peran strategis sebagai Ketua Satgas program makan bergizi, yang seharusnya mengoordinasikan proses lintas lembaga, termasuk pengelolaan aset.

“Kalau ada pihak aparat hukum yang bermain dalam proses ini, kami akan laporkan hingga ke pengawasan internal pusat Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada OPD terkait agar tidak membuat dokumen yang berlaku surut untuk melegalkan tindakan yang sudah terjadi.

“Kalau ada dokumen yang dimundurkan tanggalnya, kami pastikan itu akan berujung pada laporan baru,” katanya.

Dalam pernyataannya, Pemuda LIRA turut mengutip pandangan dari pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng yang menyebut ada dua kemungkinan penanganan kasus ini, yakni melalui pidana khusus atau pidana umum.

Di sisi lain, mereka menilai lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kesan ketidakadilan di tengah masyarakat.

“Apa yang terjadi ini seperti pelecehan terhadap penegak hukum. Bangunan negara diratakan, tapi belum ada tersangka. Sementara masyarakat kecil, baru merusak sedikit saja bisa langsung ditangkap,” kritiknya.

Pemuda LIRA Bantaeng pun memberikan tenggat waktu hingga 20 Mei 2026. Jika tidak ada perkembangan signifikan dari proses penyelidikan, mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.

Ketegangan ini menunjukkan bahwa persoalan tidak lagi sekadar administratif, tetapi telah menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah. Kini, masyarakat menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tumpul ke atas.