BANTAENGNEWS.COM – Sejumlah kebijakan mutasi kepada beberapa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Mutasi tersebut diduga mengandung kejanggalan dan dinilai sarat kepentingan tertentu.
Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi terkait proses mutasi yang dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN.
Sejumlah narasumber menginformasikan hingga mempertanyakan dasar pertimbangan yang digunakan dalam penempatan maupun pemindahan sejumlah pegawai.
Beberapa kalangan menilai perlu adanya transparansi serta kejelasan mekanisme dalam setiap pengambilan keputusan mutasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait dugaan kejanggalan tersebut.












