BANTAENGNEWS.COM — Desakan agar kasus pembongkaran rumah dinas (rumdis) guru di SD Inpres Panjang dibawa ke ranah pidana kian menguat. Aktivis hukum, Yudha Jaya, secara tegas mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Yudha dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kabupaten Bantaeng, Selasa (28/4/2026). Ia menilai, terdapat indikasi kuat dua unsur pidana dalam kasus tersebut, yakni dugaan tindak pidana korupsi serta pelanggaran hukum atas perusakan aset daerah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada potensi pidana korupsi dan pidana umum. Bahkan bisa dijerat dengan ketentuan dalam KUHP baru, termasuk pasal terkait perusakan atau pengrusakan aset,” tegas Yudha.
Menurutnya, pihak yang paling berwenang dan memiliki legal standing untuk melaporkan kasus ini adalah Dinas Pendidikan sebagai pengguna dan penanggung jawab aset. Namun, ia mempertanyakan keberanian instansi tersebut untuk mengambil langkah hukum.
“Yang paling berkompeten melapor itu Dinas Pendidikan. Tapi pertanyaannya, apakah berani? Kalau tidak, maka patut diduga ada pembiaran, bahkan bisa mengarah pada dukungan terhadap pihak yang melakukan pembongkaran,” ujarnya.
Sorotan terhadap kasus ini mencuat setelah sejumlah fakta terungkap dalam RDP. Pembongkaran rumah dinas guru di SD Inpres Panjang diduga tidak melalui prosedur resmi penghapusan atau pemindahtanganan aset daerah sebagaimana diatur dalam regulasi.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola aset milik pemerintah daerah. Sejumlah pihak pun mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini, guna memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.












