Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, LSM TKP Bantaeng Desak Polisi Tindaklanjuti Laporan Saria

Lahan yang diduga menjadi penyebab permasalahan

BANTAENGNEWS.COM – Dugaan pelanggaran kesepakatan damai mencuat di Kabupaten Bantaeng. Seorang warga, Saria binti H. Sodding, menuntut keadilan setelah haknya diduga tidak lagi dihormati sebagaimana tertuang dalam perjanjian yang sebelumnya disepakati bersama.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, para pihak telah menandatangani Surat Pernyataan Damai Bersama pada 15 Januari 2021.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak berkomitmen untuk tidak saling mengganggu serta tidak mengulangi perbuatan yang menjadi pokok persoalan.

Sebelumnya, perkara ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilaporkan oleh orang tua Saria pada akhir Desember 2020. Kasus tersebut kemudian diselesaikan melalui jalur damai.

Namun, belakangan Saria mengaku kesepakatan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ia menilai terjadi pelanggaran terhadap poin-poin yang telah disepakati, yang berdampak pada hilangnya hak atas tanah yang sebelumnya menjadi bagian dari penyelesaian.

Ketua LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) Bantaeng, Aidil Adha, mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Ini bukan sekadar konflik biasa. Ada dokumen resmi berupa kesepakatan damai. Jika itu dilanggar, tentu harus ada konsekuensi hukum. Kami meminta kepolisian menangani laporan ini secara serius,” ujarnya, Rabu (23/4/2026).

Ia juga menyoroti lambannya penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Jika laporan sudah disertai bukti, tidak seharusnya berlarut-larut. Ini menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” tambahnya.

Terkait tuntutan agar terlapor segera ditangkap, Aidil menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum, namun ia berharap ada langkah tegas terhadap pihak yang diduga mengingkari kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, termasuk komitmen untuk tidak lagi mempermasalahkan objek tanah yang disengketakan.

Saria berharap kasus ini dapat ditangani secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum atas dugaan perampasan hak yang dialaminya.

Sebelumnya, Saria bersama saudaranya, Mahmuddin (38), warga Desa Kayu Loe, Kecamatan Bantaeng, mendatangi LSM TKP untuk mengadukan persoalan hukum yang mereka hadapi.

Aidil Adha membenarkan adanya pengaduan tersebut. “Iya benar, ada warga yang datang mengadukan masalahnya,” ujarnya, Selasa (8/4/2026) lalu.

Ia menjelaskan, persoalan yang diadukan berkaitan dengan dugaan perampasan tanah produktif berupa kebun. Menurutnya, laporan tersebut sebelumnya sempat ditangani, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Mahmuddin ini sudah pernah melapor ke Polda dan diarahkan ke Polres Bantaeng. Pernah berproses, tapi kemudian mandek. Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini,” tegasnya.