Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Kejari Bantaeng Telaah Dugaan Pembongkaran Aset Daerah

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Akhmad Putra Dwi

BANTAENGNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Bantaeng mulai menelaah dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset daerah yang dilaporkan oleh Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar Hakim. Laporan tersebut menyeret Wakil Bupati Bantaeng yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kasus ini berkaitan dengan pembongkaran satu unit rumah dinas guru dan sebagian pagar SD Inpres Panjang di Dusun Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, yang terjadi pada 22–25 Maret 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap penelaahan awal untuk mengkaji ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Masih kami telaah apakah terdapat potensi kerugian negara atau unsur pidana,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, hasil kajian awal akan menentukan arah penanganan perkara. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara, maka perkara tersebut dapat mengarah ke tindak pidana korupsi.

“Jika terkait kewenangan dan menimbulkan kerugian negara, bisa mengarah ke tindak pidana korupsi. Namun jika masuk kategori perusakan, itu ranah pidana umum,” jelasnya.

Kejaksaan juga disebut telah mulai mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait guna memperkuat analisis hukum atas laporan tersebut.

Sementara itu, pelapor menilai pembongkaran aset diduga tidak melalui prosedur penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Proses tersebut seharusnya melalui tahapan administratif, mulai dari inventarisasi hingga penerbitan Surat Keputusan kepala daerah.

Di sisi lain, Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, membantah adanya pelanggaran. Ia menyatakan bangunan yang dibongkar sudah tidak layak dan tidak lagi difungsikan serta telah dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Perkembangan kasus ini juga akan menjadi perhatian DPRD Bantaeng yang berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengklarifikasi persoalan tersebut secara terbuka.