Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Pemuda LIRA Desak Tindak Tegas Pengrusakan Aset Negara, Apresiasi Langkah Cepat Kejari Bantaeng

Pemuda LIRA Bantaeng, Danar

BANTAENGNEWS.COM — Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk bertindak tegas atas dugaan pengrusakan aset negara. Desakan tersebut disampaikan oleh aktivis Pemuda LIRA, Andi Yusdanar Hakim yang akrab disapa Kr. Danar.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak seharusnya menunggu laporan dalam menangani kasus yang menyangkut kepentingan negara.

Menurut Kr. Danar, dalam sistem penegakan hukum dikenal dua model penanganan, yakni Form A dan Form B. Form A memungkinkan aparat bertindak langsung tanpa laporan masyarakat, sedangkan Form B membutuhkan adanya pengaduan resmi.

Ia mencontohkan, dalam kasus aksi unjuk rasa yang berujung pada pengrusakan fasilitas negara, aparat kerap langsung melakukan penindakan tanpa menunggu laporan dari masyarakat.

“Penegak hukum itu bukan hanya tempat pengaduan. Dalam Form A, polisi wajib turun tangan tanpa menunggu laporan. Ini berbeda dengan Form B yang harus ada laporan dari masyarakat,” jelas Kr. Danar, Jumat (17/4/2026).

Ia menegaskan, prinsip yang sama seharusnya diterapkan dalam kasus dugaan pengrusakan aset negara di SD Inpres Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.

Di sisi lain, Kr. Danar mengapresiasi langkah cepat kejaksaan yang dinilai telah menjalankan fungsi penegakan hukum secara proaktif tanpa menunggu laporan masyarakat.

“Kami apresiasi kejaksaan yang sudah bergerak tanpa laporan. Ini contoh penegakan hukum yang baik dan benar di republik ini, karena menjalankan tugas tanpa harus menunggu aduan masyarakat atau LSM,” ujarnya.

Kr. Danar menjelaskan, objek yang diduga dirusak merupakan aset negara berupa rumah dinas guru, sehingga penanganannya harus menjadi prioritas aparat penegak hukum.

“Ini adalah aset negara. Aparat seperti kepolisian tidak perlu lagi menunggu laporan jika terjadi pengrusakan seperti di rumah dinas guru SD Inpres Panjang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.

“Kami mewanti-wanti pihak kepolisian dan kejaksaan. Jika ini didiamkan, maka Pemuda LIRA akan turun aksi ke jalan. Jangan ada Ladu Singh (ilustrasi kata tokoh kartun:red) di Kabupaten Bantaeng,” pungkasnya. (Abdul Kahar)