BANTAENGNEWS.COM — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng mengamankan sebuah kapal ikan yang diduga membawa 3 karung pupuk cantik, istilah yang kerap digunakan untuk menyebut bahan pembuatan bom ikan.
Penindakan tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 14 April 2026. Penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian ekosistem laut.
Kerusakan yang ditimbulkan dari praktik ini membutuhkan waktu sangat lama, bahkan hingga ratusan tahun, untuk dapat pulih sepenuhnya.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bantaeng, Aidil Adha, mengecam keras dugaan praktik tersebut. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang merugikan nelayan secara luas.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga merusak biota laut dan masa depan nelayan kita. Praktik seperti ini harus diberantas tanpa kompromi,” tegas Aidil (15/4/2026).
Secara hukum, penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan termasuk kategori destructive fishing yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Dalam Pasal 84 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp1,2 miliar.
Hasil penelusuran tim HNSI menyebutkan bahwa Kabupaten Bantaeng diduga menjadi salah satu daerah penyuplai bahan bom ikan yang akan didistribusikan ke wilayah Kepulauan Selayar.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Bantaeng, IPDA Arsan kanit tipidter, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jenis dan peruntukan bahan yang diamankan tersebut.
“Kami masih dalami apakah pupuk merek Cantik ini merupakan bahan baku bom ikan atau bukan. Yang jelas, secara umum pupuk tersebut diketahui memiliki manfaat untuk mempercepat pertumbuhan vegetatif tanaman, menyuburkan tanah masam, serta mencegah buah pecah atau busuk ujung,” ujarnya.
Polres Bantaeng menegaskan akan terus melakukan penyelidikan guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran bahan-bahan yang berpotensi disalahgunakan. (Abdul Kahar)












