BANTAENGNEWS.COM — Kinerja tim pencari fakta yang dibentuk pasca penonaktifan Direktur PDAM Bantaeng, Suwardi, mendapat sorotan dari kalangan aktivis. Aidil Adha menilai, arah kerja tim tersebut diduga tidak sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.
Menurut Aidil, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bantaeng pada 28 Januari 2026, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian, yakni hubungan kerja antara pimpinan dan karyawan di PDAM serta dugaan pelanggaran kode etik oleh direktur.
“Namun, hasil yang kami lihat saat ini berbeda dengan poin yang dibahas saat RDP,” ujarnya (8/4/2026).
Ketua LSM TKP Bantaeng itu mengungkapkan, dokumen rekomendasi tim pencari fakta tidak menguraikan secara rinci dua isu utama tersebut. Ia pun mempertanyakan dasar pembentukan tim, termasuk regulasi yang digunakan.
“Apa sebenarnya dasar pembentukan tim pencari fakta ini, dan kenapa hasilnya tidak sesuai dengan yang disuarakan saat RDP. Selain itu, kenapa tidak dipublikasikan secara terbuka,” tegasnya.
Aidil juga menyoroti peran Dewan Pengawas (Dewas) PDAM yang dinilai belum terlihat dalam proses tersebut. Menurutnya, Dewas seharusnya memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran oleh direktur.
“Fungsi dan tugas Dewan Pengawas itu diatur dalam regulasi. Seharusnya mereka juga terlibat dalam memberikan rekomendasi, tapi ini tidak terlihat,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam RDP gabungan komisi DPRD Bantaeng bersama Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat dan perwakilan karyawan Perumda Tirta Eremerasa, dibahas sejumlah persoalan internal perusahaan, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang oleh direktur.
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Bantaeng tersebut merekomendasikan kepada Bupati Bantaeng untuk mencopot Direktur Perumda Tirta Eremerasa, terkait dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, serta berbagai persoalan internal lainnya. (Abdul Kahar)












