BANTAENGNEWS.COM — Seorang warga kayu loe Mahmuddin (38), bersama saudara perempuannya Saharia (39) warga Desa Kayu Loe, Kecamatan Bantaeng mendatangi LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) untuk mengadukan masalah hukum yang dialaminya
Hal ini disampaikan ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil Adha yang membenarkan kedatangan warga tersebut. “Iya benar, tadi ada beberapa yang mendatangi kami untuk mengadukan masalahnya’, ujar Aidil (8/4/2026).
Aidil menuturkan, masalah yang dialami Mahmuddin dan saudaranya merupakan dugaan perampasan tanah produktif (kebun). Ia meminta aparat hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Mahmuddin ini sudah pernah melapor ke Polda dan dikembalikan ke Polres Bantaeng. Memang pernah terproses, tetapi sekarang mandek. Jadi kami berharap kepada aparat hukum untuk segera menindaklanjuti masalah warga Bantaeng yang sudah berjalan setahun ini”, tegas Aidil.
Menurut Aidil, beberapa pasal yang sering dipakai terkait masalah Mahmuddin, yaitu Pasal 167 KUHP, yakni masuk atau menduduki tanah orang lain tanpa izin yang di ancam pidana penjara hingga 9 bulan. Pasal 385 KUHP, penyerobotan tanah yang menjual, menggadaikan, atau menguasai tanah yang bukan miliknya dangan ancaman: penjara hingga 4 tahun
“Ada juga pasal 406 KUHP, merusak tanaman/kebun milik orang lain dengan ancaman: penjara hingga 2 tahun 8 bulan”, katanya.
Dalam undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, menegaskan hak milik atas tanah dilindungi hukum. Pelanggaran bisa diproses pidana jika terkait penguasaan tanpa hak. Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. Melarang penggunaan tanah tanpa izin yang berhak. Ancaman pidana: kurungan dan/atau denda
Ini sering dipakai dalam kasus “penyerobotan tanah”.
“Aturan Baru KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 yang baru mengatur ulang beberapa pasal terkait. Pasal 263. Masuk atau bertahan di tanah orang lain secara melawan hukum, ancaman: penjara atau denda (kategori tertentu). Pasal 264–266 (terkait penipuan/pemalsuan hak atas tanah)
Jika perampasan disertai manipulasi dokumen
Pasal 406 (konsep lama diadopsi ulang). Perusakan tanaman atau kebun tetap bisa dipidana”, kunci Aidil.
Mahmuddin yang dikonfirmasi membenarkan kedatangannya menemui LSM TKP. “Betul, kami mendatangi Pak Aidil”, ucapnya singkat.












