Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

HPMB Raya Layangkan Mosi Tidak Percaya, Tuding Ada Intimidasi terhadap Aksi Mahasiswa di Bantaeng

BANTAENGNEWS.COM – Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (HPMB Raya) melayangkan protes keras atas dugaan tindakan represif dan intimidasi yang terjadi saat aksi unjuk rasa mahasiswa di Kabupaten Bantaeng. Organisasi tersebut menilai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum telah mengalami kemunduran dan mendesak adanya evaluasi terhadap sikap pemerintah daerah serta aparat keamanan dalam mengawal demonstrasi.

Aksi yang digelar untuk menyuarakan kritik terhadap kondisi infrastruktur, sektor pariwisata, pendidikan, hingga pertumbuhan ekonomi daerah itu, menurut HPMB Raya, sempat diwarnai ketegangan setelah muncul kelompok yang diduga melakukan intimidasi terhadap massa aksi.

Dalam pernyataan resminya, HPMB Raya menyebut aksi mahasiswa berlangsung secara damai dan tetap berada dalam koridor hukum. Namun, mereka mengaku mendapat tekanan dan teror dari sekelompok orang yang disebut hadir di lokasi demonstrasi saat orasi baru dimulai.

“Mahasiswa datang membawa aspirasi rakyat dan menjalankan hak konstitusionalnya. Namun yang terjadi justru dugaan intimidasi dan tekanan terhadap massa aksi,” demikian isi pernyataan organisasi tersebut.

HPMB Raya juga mengklaim adanya keterlibatan oknum pejabat daerah yang berada di tengah kelompok massa tandingan. Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan organisasi mahasiswa itu melayangkan kritik keras kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Mereka menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran terhadap prinsip netralitas birokrasi.

Selain itu, HPMB Raya menyampaikan kekecewaan terhadap sikap aparat kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi. Organisasi tersebut menuding aparat lebih banyak memberikan tekanan kepada massa mahasiswa dibanding mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga melakukan intimidasi.

Menurut HPMB Raya, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Tiga Tuntutan Utama

Dalam pernyataan sikapnya, HPMB Raya menyampaikan tiga poin tuntutan utama:

  1. Menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan daerah yang dinilai gagal merespons berbagai persoalan publik, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kondisi ekonomi masyarakat.
  2. Menyatakan mosi tidak percaya terhadap aparat kepolisian di Kabupaten Bantaeng yang dinilai tidak bersikap netral dalam mengawal jalannya aksi demonstrasi.
  3. Mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk memeriksa serta memberikan sanksi kepada oknum pejabat yang diduga terlibat dalam upaya intimidasi terhadap massa aksi apabila tuduhan tersebut terbukti.

Jenderal Lapangan HPMB Raya, Nusrul, menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan gerakan kritik terhadap pemerintah daerah.

“Kami turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Jika ada upaya intimidasi terhadap mahasiswa, maka hal itu tidak akan menghentikan perjuangan kami. Kami akan terus mengawal kepentingan masyarakat dan menyuarakan kritik terhadap kebijakan yang kami nilai tidak berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

HPMB Raya juga mengajak organisasi kemahasiswaan, pemuda, dan elemen masyarakat sipil lainnya untuk memperkuat konsolidasi dan mengawal jalannya demokrasi di Kabupaten Bantaeng.