Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

LSM TKP Desak Polres Bantaeng Usut Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Saat Aksi Unjuk Rasa

Aidil menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang

BANTAENGNEWS.COM – Ketua LSM TKP Kabupaten Bantaeng, Aidil Adha, mendesak Polres Bantaeng segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa yang terjadi dalam rangkaian aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng, Jumat (28/5/2026).

Menurut Aidil, peristiwa yang berujung pada dugaan benturan antara peserta aksi dan kelompok massa tandingan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan hukum yang jelas. Ia menilai aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas setiap dugaan tindak kekerasan yang terjadi agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kehidupan demokrasi di daerah.

Aksi mahasiswa tersebut diketahui mengangkat tuntutan terkait kondisi infrastruktur jalan rusak di sejumlah wilayah Kabupaten Bantaeng yang dinilai telah lama menjadi keluhan masyarakat.

Aidil menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, tekanan, maupun tindakan kekerasan terhadap peserta aksi damai tidak dapat dibenarkan.

“Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada pihak yang menghalangi, mengintimidasi, apalagi melakukan tindakan kekerasan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi secara damai,” kata Aidil Adha, Minggu (30/5/2026).

Ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Lebih lanjut, Aidil meminta Polres Bantaeng segera memproses laporan yang telah disampaikan oleh mahasiswa yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan. Menurutnya, langkah cepat dan profesional dari kepolisian diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami meminta Kapolres Bantaeng segera mengusut laporan yang telah diajukan oleh adik-adik mahasiswa. Jika memang terdapat unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan kekerasan yang terjadi,” tegasnya.

Aidil juga menekankan bahwa aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk menjamin setiap kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan terlindungi dari ancaman maupun kekerasan dari pihak mana pun.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi saat aksi mahasiswa tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama agar ruang demokrasi di Kabupaten Bantaeng tetap terjaga dan masyarakat tidak kehilangan haknya untuk menyampaikan kritik maupun aspirasi kepada pemerintah.

“Demokrasi yang sehat tidak diukur dari ada atau tidaknya kritik, tetapi dari bagaimana kritik itu dilindungi dan dihormati. Negara melalui aparatnya wajib hadir memberikan perlindungan kepada seluruh warga yang menggunakan hak konstitusionalnya secara damai,” ujarnya.