Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Suara Demokrasi di Bantaeng Dibungkam, Aksi Unjukrasa Kerap Diwarnai Gesekan

Benturan antara demonstran dan kelompok massa tersebut beberapa kali berujung pada gesekan fisik serta menimbulkan korban dari kedua belah pihak.

BANTAENGNEWS.COM – Praktik demokrasi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dalam kurun 2025 hingga 2026 dinilai kerap diwarnai gesekan antara demonstran dan sekelompok massa yang hadir di lokasi aksi. Penilaian tersebut disampaikan oleh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Makassar, Yudha Jaya.

Menurut Yudha, mahasiswa dan aktivis di Kabupaten Bantaeng selama ini menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, dalam sejumlah aksi, mereka disebut berhadapan dengan kelompok massa yang berupaya membubarkan demonstrasi dengan alasan mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas.

“Berdasarkan pantauan dan dokumentasi di lapangan, kelompok massa yang terlibat dalam sejumlah insiden diduga merupakan orang-orang yang sama dan kerap muncul di berbagai titik aksi, seperti di Kantor Bupati Bantaeng, Gedung DPRD Bantaeng, Kantor PDAM Bantaeng, dan lokasi lainnya,” kata Yudha dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Ia menyebut, benturan antara demonstran dan kelompok massa tersebut beberapa kali berujung pada gesekan fisik serta menimbulkan korban dari kedua belah pihak.

Peristiwa terbaru, lanjut Yudha, terjadi pada aksi unjuk rasa yang digelar organisasi kemahasiswaan di depan Kantor Bupati Bantaeng pada Jumat (29/5/2026). Aksi tersebut berujung bentrokan antara demonstran dan sekelompok massa.

“Akibat insiden itu, kedua pihak saling melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bantaeng karena masing-masing mengklaim menjadi korban penganiayaan,” ujarnya.

Yudha menilai Pemerintah Kabupaten Bantaeng perlu memberikan perhatian serius terhadap situasi tersebut agar tidak memunculkan persepsi publik bahwa pemerintah bersikap anti terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Ia menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi, yakni Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, kebebasan berpendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Terkait alasan gangguan lalu lintas yang sering menjadi dasar penolakan aksi, Yudha menegaskan bahwa kewenangan untuk menertibkan atau membubarkan demonstrasi berada pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bukan kelompok masyarakat sipil.

“Polri memiliki kewenangan untuk menertibkan maupun membubarkan demonstrasi yang melanggar aturan sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, tindakan pembubaran oleh sekelompok massa tidak dapat dibenarkan,” katanya.

Yudha berharap nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat dapat terus dijaga di Kabupaten Bantaeng sehingga penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.