Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Idris Reformasi: Kami Minta Polisi Ungkap Aktor di Balik Pembubaran Aksi Unjuk Rasa

Pengurus Pusat Intelektual Terstruktur Legal (ITL), Idris Reformasi menegaskan segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun upaya pembubaran terhadap aksi damai harus ditindak sesuai hukum yang berlaku

BANTAENGNEWS.COM — Pengurus Pusat Intelektual Terstruktur Legal (ITL), melalui Idris Reformasi, mendesak Polres Bantaeng untuk mengusut tuntas dan mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik upaya pembubaran aksi unjuk rasa yang belakangan terjadi di Kabupaten Bantaeng.

Menurut Idris, peristiwa yang dialami mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil, termasuk saat aksi yang dilakukan HPMB Raya beberapa waktu lalu, tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Ia menilai adanya pola yang berulang, di mana setiap aksi penyampaian aspirasi kerap dihadapkan dengan kelompok yang mengatasnamakan warga dan berupaya menghalangi jalannya demonstrasi.

“Kami meminta kepolisian mengungkap siapa aktor di balik pembubaran aksi unjuk rasa ini. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menggerakkan massa untuk membungkam suara kritis masyarakat,” tegas Idris Reformasi, Sabtu (30/5/2026).

Ia mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Karena itu, segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun upaya pembubaran terhadap aksi damai harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, jika setiap kritik yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat selalu dihadapkan pada intimidasi atau upaya pembungkaman, maka kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi kehidupan demokrasi di daerah.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga kualitas demokrasi di Kabupaten Bantaeng. Demokrasi tidak boleh dikendalikan oleh rasa takut atau tekanan dari kelompok tertentu,” ujarnya.

Idris menegaskan, Polres Bantaeng memiliki peran penting sebagai penjamin keamanan sekaligus pelindung hak-hak sipil masyarakat. Oleh sebab itu, aparat diminta bertindak profesional, independen, dan transparan dalam menangani kasus tersebut.

“Kami mendesak Polres Bantaeng untuk mengusut secara menyeluruh. Siapa pun yang diduga menjadi pelaku lapangan maupun pihak yang mengorganisir upaya pembubaran aksi harus diungkap secara terang-benderang agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat dibangun melalui dialog, keterbukaan, dan penghormatan terhadap perbedaan pandangan, bukan dengan cara membungkam kritik.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mengancam kebebasan sipil. Hak rakyat untuk bersuara harus dilindungi, dan setiap tindakan yang mengarah pada intimidasi maupun pembubaran aksi harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tutup Idris