Ketua Cabang Jalarambang HPMB Raya, Afrisal Qadri menilai aksi kekerasan saat demonstrasi sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
BANTAENGNEWS.COM – Ketua Cabang Jalarambang HPMB Raya, Afrisal Qadri, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi yang terjadi terhadap peserta aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bantaeng pada Jumat (29/5/2026). Ia menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut Afrisal, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi di muka umum secara damai. Karena itu, segala bentuk tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap peserta aksi tidak dapat dibenarkan dan harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Ketika ada tindakan kekerasan yang diduga dilakukan untuk menghalangi atau membungkam suara masyarakat, maka hal itu menjadi ancaman bagi kehidupan demokrasi,” tegas Afrisal, Sabtu (30/5/2026).
Ia menilai aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan seluruh pihak selama aksi berlangsung, termasuk mencegah terjadinya bentrokan maupun tindakan kekerasan yang berpotensi mengganggu jalannya penyampaian aspirasi.
Afrisal juga meminta Polres Bantaeng melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi demonstrasi serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Menurutnya, kehadiran kelompok massa tandingan yang diduga melakukan intimidasi maupun kekerasan harus menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Negara harus hadir melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan transparan tanpa membeda-bedakan pihak mana pun,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap tindakan kekerasan dalam ruang demokrasi dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi.
HPMB Raya menegaskan bahwa insiden yang terjadi pada 29 Mei 2026 harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum, untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan memastikan ruang demokrasi di Kabupaten Bantaeng tetap terjaga dengan baik.












