Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

PP-HPMB : Demokrasi di Bantaeng Sekarat, Kritik Mahasiswa Dibungkam

Wakil Ketua Umum PP-HPMB, Risal, mengecam keras tindakan represif yang disebut terus berulang setiap kali mahasiswa turun menyuarakan aspirasi di ruang publik

BANTAENGNEWS.COM — Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (PP-HPMB) menyoroti kondisi demokrasi di Kabupaten Bantaeng yang dinilai semakin memburuk. Sorotan itu muncul menyusul maraknya dugaan aksi premanisme dan kemunculan massa tandingan yang kerap menghadang hingga membubarkan aksi mahasiswa dan aktivis secara paksa.

Wakil Ketua Umum PP-HPMB, Risal, mengecam keras tindakan represif yang disebut terus berulang setiap kali mahasiswa turun menyuarakan aspirasi di ruang publik. Menurutnya, pola pembungkaman terhadap kritik mulai terlihat nyata dan sistematis.

“Kami melihat ada pola yang sengaja dibentuk untuk membatasi ruang demokrasi di Bantaeng. Setiap kali mahasiswa dan aktivis turun menyuarakan aspirasi maupun rapor merah terhadap instansi tertentu, selalu muncul massa tandingan yang bertindak anarkis. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” tegas Risal.

Ia menilai bentrokan yang terjadi dalam sejumlah aksi demonstrasi belakangan ini bukan lagi sekadar dinamika lapangan, melainkan dampak dari pembiaran terhadap aksi intimidasi dan kekerasan.

Menurutnya, massa tandingan kerap menggunakan cara-cara represif, mulai dari intimidasi verbal hingga dugaan kekerasan fisik untuk membubarkan massa aksi mahasiswa.

PP-HPMB pun menegaskan sikap mengecam segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan tindakan premanisme terhadap mahasiswa maupun aktivis di Kabupaten Bantaeng.

Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Menghalangi masyarakat menyampaikan aspirasi adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan hak warga negara,” lanjutnya.

PP-HPMB juga meminta seluruh pihak, termasuk aparat keamanan dan pemerintah daerah, agar tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan-tindakan yang berpotensi merusak iklim demokrasi di Bantaeng.

“Demokrasi akan mati ketika kritik dibalas dengan pukulan. Bantaeng tidak boleh menjadi tempat yang ramah bagi premanisme, tetapi harus menjadi ruang yang aman bagi ide, kritik, dan aspirasi masyarakat,” tutup Risal.