Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

GMNI Bantaeng Serukan Lawan Pembungkaman Demokrasi di Bantaeng

BANTAENGNEWS.COM — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia mengecam keras dugaan tindakan premanisme dan represif terhadap massa aksi HPMB Raya saat menggelar demonstrasi di Kabupaten Bantaeng, Jumat (29/5/2026).

GMNI menilai tindakan intimidasi terhadap massa aksi merupakan bentuk pembungkaman demokrasi dan penghinaan terhadap konstitusi negara. Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang wajib dilindungi.

Bidang Politik dan Advokasi Kebijakan DPC GMNI Bantaeng, Taufik, menegaskan bahwa tindakan represif terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

“Premanisme terhadap massa aksi adalah bentuk pembungkaman demokrasi. Negara ini bukan milik kelompok tertentu yang bisa seenaknya menakut-nakuti rakyat ketika menyampaikan kritik. Jika ada pihak yang mencoba membungkam gerakan mahasiswa dengan intimidasi dan kekerasan, maka itu adalah ancaman serius bagi demokrasi di Bantaeng,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya, dugaan aksi premanisme terhadap massa demonstrasi menunjukkan kemunduran demokrasi yang serius di daerah tersebut. Mahasiswa yang turun menyuarakan kepentingan rakyat, kata dia, justru dihadapkan pada intimidasi dan tindakan represif.

“Kami menilai tindakan seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Jika praktik-praktik premanisme dibiarkan tumbuh dalam ruang demokrasi, maka itu sama saja dengan membiarkan demokrasi mati perlahan. Kritik dibalas ancaman, aspirasi dibalas kekerasan. Ini adalah wajah buruk demokrasi yang tidak boleh terjadi di Bantaeng,” lanjutnya.

GMNI juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam intimidasi maupun tindakan represif terhadap massa aksi. Aparat keamanan diminta hadir untuk melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, bukan membiarkan tindakan yang dinilai mencederai demokrasi.

“Kami mengingatkan bahwa mahasiswa bukan musuh negara. Mahasiswa adalah bagian dari kekuatan moral yang lahir untuk mengawal kepentingan rakyat. Upaya membungkam gerakan mahasiswa dengan cara-cara premanisme adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan penghinaan terhadap konstitusi Republik Indonesia,” tutup Taufik.