Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

FSPBI Bantaeng Kecam Dugaan Aksi Premanisme Saat HPMB Raya Gelar Unras

BANTAENGNEWS.COM — Federasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (FSPBI) Bantaeng ikut mengecam dugaan aksi premanisme yang terjadi saat mahasiswa HPMB Raya menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng, Jumat (29/5/2026), hingga berujung ricuh.

Kecaman tersebut disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Konsolidasi FSPBI Bantaeng, Ahmad Ichzan. Ia menilai kehadiran kelompok massa di luar peserta aksi justru memperkeruh situasi dan mengancam kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Setiap ada aksi demonstrasi selalu saja muncul kelompok masyarakat tertentu yang datang dan diduga bertindak tidak bertanggung jawab. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Ahmad Ichzan kepada wartawan.

Menurutnya, mahasiswa HPMB Raya telah menjalankan prosedur hukum sebelum aksi berlangsung dengan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Polres Bantaeng. Karena itu, ia mempertanyakan legalitas kelompok massa lain yang ikut berada di lokasi aksi hingga memicu ketegangan.

“HPMB Raya sudah menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Polres sebelum aksi. Pertanyaannya, apakah kelompok massa yang datang itu juga melakukan prosedur yang sama?” katanya.

Ahmad Ichzan juga menyoroti dugaan pengrusakan alat aksi yang menurutnya merupakan tindak pidana dan harus diproses secara hukum. Ia meminta Polres Bantaeng segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan mahasiswa.

“Pengrusakan alat atau instrumen demokrasi adalah tindak pidana. Saya berharap Polres Bantaeng serius menindaklanjuti laporan adik-adik mahasiswa. Kalau dibiarkan, setiap aksi di Bantaeng berpotensi terus berujung ricuh,” ujarnya.

Ia menyebut tindakan perusakan dapat dijerat Pasal 406 KUHP maupun Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait perusakan barang milik orang lain.

Menurut Ahmad Ichzan, situasi tersebut menjadi alarm serius bagi kondisi demokrasi di Kabupaten Bantaeng. Ia meminta semua pihak menjaga ruang demokrasi agar tetap aman dan bebas dari intimidasi.

“Kita harus menjaga iklim demokrasi di Bantaeng tetap sehat dan bermartabat. FSPBI mengecam keras segala bentuk premanisme dalam aksi penyampaian pendapat,” pungkasnya.