BANTAENGNEWS.COM — Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng bersama koalisi masyarakat menyatakan akan membawa polemik dugaan perusakan rumah dinas (rumdis) di lingkungan SD Inpres Panjang, Kecamatan Tompobulu, ke tingkat nasional melalui pengaduan ke sejumlah lembaga pusat.
Koordinator pelapor, Yusdanar Hakim, mengatakan laporan direncanakan disampaikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung Republik Indonesia, Ombudsman RI, serta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Yusdanar, laporan tersebut akan memuat dugaan penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, hingga dugaan penggunaan dan perubahan aset milik pemerintah daerah tanpa dasar legalitas yang jelas. Dugaan itu, kata dia, berkaitan dengan pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.
“Langkah ini kami tempuh agar ada pendalaman secara menyeluruh dan independen terhadap polemik yang terjadi, termasuk terkait penggunaan aset pemerintah daerah dan mekanisme pengawasan kegiatan,” kata Yusdanar, Kamis (21/5/2026).
Ia menyebut, dalam pengaduan tersebut pihaknya juga meminta pemeriksaan terhadap unsur Satgas MBG Kabupaten Bantaeng dan pihak ketiga yang diduga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diklaim diperoleh pelapor di lapangan, terdapat dugaan penggunaan rumah dinas milik pemerintah daerah tanpa dokumen pelepasan aset maupun izin administrasi yang dinilai memadai.
Selain itu, pelapor menyoroti dugaan ketidaksesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan titik yang sebelumnya diketahui, dengan selisih jarak sekitar satu kilometer.
Tak hanya itu, pelapor menduga terjadi pembongkaran dan/atau perubahan fisik terhadap bangunan rumah dinas yang menjadi objek polemik. Dalam keterangannya, pelapor mengklaim terdapat pihak pelaksana yang mengaku bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Pelapor juga menyinggung pernyataan Ketua Satgas MBG Kabupaten Bantaeng yang disebut hanya berperan sebagai fasilitator kegiatan dan mengaku tidak mengetahui adanya rencana pembongkaran yang dilakukan pihak ketiga.
Atas dasar itu, pelapor meminta aparat penegak hukum dan lembaga terkait menelusuri legalitas penggunaan aset, dasar hukum perubahan fisik bangunan, kemungkinan adanya kerugian negara, serta memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan.
Sebagai bahan pendukung laporan, pelapor menyatakan akan melampirkan dokumentasi, kronologi, hasil investigasi, keterangan narasumber, data, dokumen, bukti komunikasi, serta dokumen pendukung lainnya.
Sebelumnya, informasi yang diperoleh menyebut telah terjadi pembongkaran dan perubahan fisik pada bangunan rumah dinas tersebut. Salah satu pelaksana kegiatan disebut mengakui bertanggung jawab atas pekerjaan pembongkaran.
Sementara itu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Bantaeng, menyampaikan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dan tidak mengetahui adanya rencana pembongkaran yang dilakukan pihak ketiga












