BANTAENGNEWS.COM — Desakan terhadap Polres Bantaeng untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan pengerusakan aset daerah di SD Inpres Panjang, Kecamatan Tompobulu, semakin menguat.
Hal itu menyusul pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, yang memastikan dugaan pengerusakan aset tersebut terbukti berdasarkan fakta yang ditemukan pihaknya dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Sebelumnya, kasus tersebut juga telah dilaporkan oleh Pemuda LIRA Bantaeng ke Polres Bantaeng.
Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar Hakim, menegaskan aparat kepolisian kini tidak lagi memiliki alasan untuk menunda penanganan perkara tersebut.
“Sekarang tidak ada alasan lagi pihak Polres Bantaeng untuk tidak melanjutkan persoalan ini,” tegas Yusdanar.
Menurutnya, pihak yang diduga melakukan pengerusakan bahkan telah terang-terangan mengakui perbuatannya. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, segera mengembangkan kasus tersebut hingga tuntas.
“Pelakunya sudah ada dan mengakui perbuatannya. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum mengembangkan kasus ini,” ujarnya, Kamis (18/5/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, mengungkapkan hasil pulbaket menemukan adanya pengakuan dari pihak yang melakukan pengerusakan aset milik daerah tersebut.
“Bahkan ada pelaku yang menyatakan dirinya melakukan perbuatan tersebut dan memiliki pernyataan tertulis,” ungkap Akhmad.
Pernyataan Kejari itu dinilai semakin memperkuat dugaan tindak pidana pengerusakan aset daerah dan menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum lanjutan.












